Mancing di Tambak Sewaan
Deskripsi MasalahAkhir-akhir ini, banyak pengelola tambak yang memanfaatkan tambaknya dengan cara memperbolehkan orang lain mancing di tambak tersebut, tapi oleh pemiliknya sudah ditentukan ongkosnya, umpamanya Rp. 25.000,-.PertanyaanBagaimana hukumnya mancing tersebut?Kalau boleh, itu termasuk aqad apa?Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?(Pada pertanyaan nomor ini ada terjadi