Mancing di Tambak Sewaan

Deskripsi MasalahAkhir-akhir ini, banyak pengelola tambak yang memanfaatkan tambaknya dengan cara memperbolehkan orang lain mancing di tambak tersebut, tapi oleh pemiliknya sudah ditentukan ongkosnya, umpamanya Rp. 25.000,-.PertanyaanBagaimana hukumnya mancing tersebut?Kalau boleh, itu termasuk aqad apa?Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?(Pada pertanyaan nomor ini ada terjadi

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang relevan, santun, dan bermanfaat. Hindari spam, promosi berulang, serta informasi pribadi.
Masukkan URL gambar, URL video YouTube, atau Potongan Kode , atau Quote , lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image video quote pre code