Mengubah Sawah Menjadi Tambak
Deskripsi MasalahZaid menjual sawah kepada Umar selama lima tahun, setelah berjalan kira-kira satu tahun masyarakat banyak yang merubah sawah menjadi tambak atau kolam, entah karena mengejar untung atau terpaksa, Umar merubah sawah tadi menjadi tambak atau kolam.PertanyaanApakah dibenarkan tindakan Umar tersebut?Kalau tidak dan keadaan sawah tersebut sudah dirubah, bagaimana solusinya?