Pemotongan Tangan Bagi Pencuri
Deskripsi MasalahAyat Al Qur’an yang berbunyi : فاقطعوا أيديهما جزاء ... الآية Dr. Fazlur Rohman mempunyai pemahaman bahwa tujuan dari syari’at pemotongan tangan pencuri adalah menjerakan. Maka bilamana ada hal lain, seperti dipenjara, yang dapat membuat pencuri jera, tidaklah dibutuhkan lagi hukuman potong tangan.PertanyaanApa sebenarnya yang menjadi dasar, sehingga ia mempunyai pendapat