Kedudukan Negara RI Pada Masa Sekarang
Deskripsi MasalahPolemik tentang status Negara Republik Indonesia, seperti pernah diagendakan pada Muktamar NU ke-11 tahun 1936 (saat Negara menjadi jajahan Hindia Belanda) yang berakhir dengan mengambangkan status Daar al-Islam dan lebih menguat pilihan status Daar al-Shulh, akhir-akhir ini sengaja diwacanakan kembali terkait keinginan memberlakukan syariat Islam secara konstitusional.