Kedudukan Negara RI Pada Masa Sekarang

Deskripsi MasalahPolemik tentang status Negara Republik Indonesia, seperti pernah diagendakan pada Muktamar NU ke-11 tahun 1936 (saat Negara menjadi jajahan Hindia Belanda) yang berakhir dengan mengambangkan status  Daar al-Islam dan lebih menguat pilihan status Daar al-Shulh,  akhir-akhir ini sengaja diwacanakan kembali terkait keinginan memberlakukan syariat Islam secara konstitusional.

Posting Komentar

Sampaikan komentar yang relevan, santun, dan bermanfaat. Hindari spam, promosi berulang, serta informasi pribadi.
Masukkan URL gambar, URL video YouTube, atau Potongan Kode , atau Quote , lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image video quote pre code