Supremasi Hukum dan Independensi Lembaga Peradilan

Deskripsi MasalahSebenarnya konsep negara memisahkan antara fungsi Eksekutif, Legislatif dan Judikatif, telah mengarah kepada independensi lembaga peradilan untuk menegakkan supremasi hukum. Namun karena penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen Eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif tersebut sehingga sering disebut juga birokrasi penegakan hukum. Naifnya apabila yang

Komentar

Postingan populer dari blog ini