Pemajangan Gambar Caleg Wanita
Deskripsi MasalahPada tanggal 9 April 2009 M. adalah hari pemilihan wakil-wakil rakyat se-Indonesia, baik DPR (Kabupaten/Kota, Propinsi maupun Pusat). Oleh karena menurut Undang-Undang Pemilihan Caleg yang harus melibatkan 30% wanita, akhirnya para wanita pun berlomba-lomba untuk mencalonkan dirinya agar menjadi DPR dengan memasang gambar-gambar mereka baik berupa poster, baliho atau yang lain di