Aktifitas Wanita pada Masa Iddah
Deskripsi MasalahFiqh Islam telah menetapkan kewajiban mulazamah al-maskan (tidak keluar rumah) bagi setiap wanita yang sedang menjalani iddah. Di masa sekarang ini, wanita memiliki beragam aktifitas harian, baik yang bersifat primer maupun sekunder. Kuliah, kerja kantor, mengajar, fitness, arisan dan lain sebagainya. Bahkan ada tradisi di sebagian masyarakat, wanita menziarahi makam suaminya