Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

Hukum memakai Mukena yang Terkena Air liur Waktu Tidur

Kajian Oleh: KH. Abdurrahman Navis, Lc

Di antara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan hadats. Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya. Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi lelaki yang belum makan nasi, cara membersihkannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing sudah menjadi suci kembali. Ada najis yang berat (mogholladzoh) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali di antaranya harus dicampur debu. Dan ada najis yang sedang-sedang (mutawassithoh) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia, darah dan lain-lain, cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna dan rasanya.
 
Air liur adalah air yang keluar melaui mulut manusia pada saat tidur. Apakah ini najis ? Ditafsil. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (maiddah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis. Syeikh Muhammad Nawawi al Jawi al Banteni menjelaskan, “ Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seorang kena cobaan dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa ditahan itu dimaafkan dan tidak najis.” ( Nihayatuzzen : 40)
 
Jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar -jika kental dan berwarna ke kuning-kuningan- itu dari perut dan jika mengenai badan atau rukuh itu najis dan kalau rukuhnya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat. Tetapi jika Anda tidur memakai bantal yang kepala lebih tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening mungkin itu hanya keluar dari teggorokan maka itu suci tidak najis dan boleh dipakai shalat. Namun alangkah baiknya kalau rukuhnya terkena iar liur segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi dan ketika shalat pakailah pakaian yang paling baik dan bersih demi melaksanakan firman Allah SWT dalam surat al- A’raf ayat : 31, “ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (salat, tawaf dan ibadah lain).” Wallahu a’lam bisshwab.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.