Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

Peringatan Seputar Makan Makanan Haram Dan Syubhat

Kitab Risalah al-Mudzakarah
Ma'al Ikhwan al-Muhibbin Min Ahlil Khair Wad Din 
Lil Imam al-Habib Abdullah al-Haddad


فَصْل: (في التحذير من أكل الحرام والشبهات)
Fasal Tentang; Peringatan Seputar Makan Makanan Haram Dan Syubhat

وأما تناول الحرام والشبهات فهو لا محالة يصرف عن الطاعة، ويدعو إلى المعصية،

Adapun memakan makanan haram atau syubhat tidak diragukan lagi ia pasti mengalihkan dari ketha’atan dan mendorong pada kema’shiyatan.

وقد رُوِيَ مرفوعاً إلى رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: ((من أكل الحلال أطاعت جوارحه شاء أم أبى، ومن أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى)).

Diriwayatkan secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam;
“Barangsiapa memakan makanan halal, mau tidak mau seluruh anggota tubuhnya akan mengajak berbuat tha’at, dan Itarangsiapa memakan makanan haram, mau tidak mau seluruh anggota tubuhnya akan mengajak berbuat ma’shiyat”.

وفي الخبر أوالأثر: "كُلْ ما شِئتَ فمثلُهُ تعمل".

Disebutkan dalam sebuah khabar atau atsar; “Makanlah apa saja yang kamu kehendaki, maka seperti makanan itulah perbuatamu”.

وقال بعض العارفين: ما قطع الخلق عن الحق وأخرجهم من دائرة الولاية إلا عدم تفتيشهم عن هذه اللقمة .

Sebagian orang-orang ahli ma’rifat berkata; “Tidaklah memutuskan hubungan makhluk dari Allah al Haq, dan tidaklah mengeluarkan mereka dari golongan kewaliyan kecuali karena tidak adanya ketelitian mereka dari makanan ini”.

وآكل الحرام و الشبهة وإن أطاع الله فطاعته غير مقبولة؛

Orang yang memakan makanan haram atau syubhat,  jika ia berbuat tha’at kepada Allah, maka ketaatannya tidak diterima.

لأن الله إنما يتقبل من المتقين، و الله طيب لا يقبل إلا طيباً؛ فأمسك أخي عن تناول الحرام وجوباً، وعن تناول الشبهات ورعاً،

Karena Allah Ta’ala hanya menerima dari dari orang-orang yang bertakwa, dan Allah Ta’ala adalah Dzat yang Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik, maka tahanlah dirimu wahai saudaraku dari mendapatkan barang haram karena menjalankan wajib, dan dari mendapatkan barang syubhat karena berlaku wira’i.

وعليك بطلب الحلال، فإن طلبه فريضة بعد الفريضة،

Hendaklah kamu mencari barang halal, karena mencari barang halal adalah suatu kewajiban setelah kewajiban yang lain.

فإذا ظفرت به فكل منه قصداً ، والبس منه قصداً ، ولا تسرف فإن الحلال لا يحتمل السرف ،

Apabila kamu mendapatkan barang halal, maka makanlah darinya sesuai kebutuhanmu, pakailah darinya sesuai dengan kebutuhanmu, dan janganlah berlebihan karena berlebihan dalam menggunakan perkara halal tidak di perbolehkan.

وإيَّاك والشبع فإنه من الحلال مبدأ كلِّ شرٍّ، فكيف من الحرام ؟

Waspadalah terhadap makan hingga kenyang, karena sesungguhnya makan makanan dari barang halal (hingga kenyang) merupakan awal dari stiap keburukan, lalu bagaimana jika makan makanan dari barang haram?

وقال عليه الصلاة والسلام: (( ما ملأ ابن آدم وعاء شرّاً من بطنه حسب ابن آدم لقيمات يقمن صلبه، فإن كان لا محالة ؛ فثلث لطعامه و ثلث لشرابه وثلث لنفسه)) ، والسلام .

Nabi ‘alaihishshalatu wassalam bersabda;
“Tidaklah anak Adam mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya, cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya, jika hal itu tidak memungkinkan, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk barnafasnya”.
Wassalam.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.