Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

HUKUM KHITAN DAN HIKMAHNYA

HUKUM KHITAN DAN HIKMAHNYA

Mungkin sebagian dari kita ada yang belum mengerti tentang seluk beluk khitan. Bisa jadi, sebagian orang tua mengh-khitan-kan anaknya hanya karena mengikuti tradisi. Maka alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu khitan, apa hukumnya dan apa hikmah yang terkandung didalamnya, agar kita benar-benar dapat menghayati suatu amal yang kita lakukan.

Pengertian Khitan secara lughawi (etimologi) merupakan bentuk masdar dari fi’il madi khotana (خَتَنَ) yang berarti memotong. Dan pengertian khitan menurut syari’at atau secara terminologi bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala kemaluan laki-laki) hingga semuanya terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut Nawat yang berada di bagian atas farji (kemaluan wanita).

Kemudian bagaimana dengan hukum khitan?
Khitan merupakan salah satu syari’at yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-hamba-Nya berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’ala;

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (الحج 78)

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); “Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang yang musyrik””. (Qs. Al-Hajj 78).

Menurut ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti syari’at Nabi Ibrahim alaihissalam termasuk khitan. Dan menurut sejarah, Nabi Ibrahim adalah orang pertama yang ber-khitan, yaitu setelah beliau berusia 80 tahun.
Disebutkan dalam kitab shahih Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Nabi Ibrahim berkhitan setelah berusia 80 tahun dengan menggunakan Qodum (kampak)”.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan dalam kitabnya Fathul Bari;

فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْوَجَعُ فَدَعَا رَبَّهُ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ إِنَّكَ عَجلْتَ قَبْلَ أَنْ نَأْمُرَكَ بِآَلَتِهِ ، قَالَ يَا رَبِّ كَرِهْتُ أَنْ أُؤَخِّرَ أَمْرَكَ

Setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam segera melaksanakan perintah tersebut dengan menggunakan kampak, beliau merasakan sakit yang cukup parah, maka beliau berdo’a kepada Tuhannya, dan Allah menurunkan wahyu kepadanya; “Engkau terlalu terburu-buru melakaukannya sebelum kami memberitahukan alatnya kepadamu”. Beliau berkata; “Wahai Tuhanku, aku tidak suka menunda-nunda perintah-Mu”.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

« إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ »

“Apabila seorang laki-laki duduk di atas cabang empat wanita (maksudnya; kedua paha dan kedua tangan) dan khitan laki-laki menyentuh khitan wanita, maka sungguh wajib mandi baginya”. (HR. Muslim).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

(أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ) . رواه أبو داود

“Buanglah bulu-bulu kekafiran darimu dan berkhitanlah”

Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه أحمد)

“Khitan hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

« الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ ». (رواه بخاري ومسلم)

“Fitrah (kebersihan) itu ada lima, yaitu; Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”.

Berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits di atas, para ulama madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa khitan adalah masyru’ (di syari’atkan) bagi laki-laki dan perempuan, namun apakah perintah tersebut bersifat wajib atau sunnah mereka berbeda pendapat mengenainya?

Menurut pendapat muktamad (yang diunggulkan) dari madzhab Hambali dan Syafi’i adalah; Khitan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Dan apabila perempuan belum di khitan di masa kecilnya, maka setelah dewasa tetap berkewajiban untuk ber-khitan.
Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hanafi; Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan merupakan suatu kemuliaan bagi wanita, berdasarkan keumuman hadits di atas.

Adapun hikmah di syari’atkannya khitan bagi laki-laki diantaranya adalah untuk menghindari adanya najis pada amggota badan saat shalat. Sebab shalat seseorang tidak sah apabila pada badannya terdapat najis yang melekat. Dengan khitan, maka najis kencing yang melekat di sekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah di hilangkan bersamaan dengan membasuh kemaluannya setelah buang air kecil. Dan ini, juga menjadi alasan diwajibkannya khitan, karena ada kaidah yang menyatakan;

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu pun hukumnya wajib”.

Dan hikmah di syari’atkannya khitan bagi wanita adalah karena untuk menstabilkan syahwatnya agar tidak binal.

Diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud bahwa di Madinah ada seorang wanita yang berprofesi mengkhitan wanita, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya;

« لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ».

“Jangan engkau berlebihan dalam memotongnya, karena yang demikian itu akan mempercantik wanita dan disenangi suami”.

Kemudian bagaimana jika ada orang yang lahir dalam keadaan terkhitan sebagaimana 15 Nabi yang menurut sebagian riwayat lahir dalam keadaan terkhitan yaitu; Nabi Adam, Syits, Nuh, Hud, Sholih, Luth, Syu’aib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Zakariya, Yahya, Isa, Handzolah bin Shofwan yang menjadi Nabinya Ash-habur rossi, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah wajib khitan atau tidak?

Dalam hal ini Imam Nawawi mengemukakan dalam kitabnya Al-Majmuk;

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِى فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُوْنًا بِلَا قُلْفَةٍ فِلَا خِتَانَ لَا إِيْجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا: فَاِنْ كَانَ مِنَ الْقُلْفَةِ الَّتِى تغْطِي الْحَشَفَةَ شَيْئٌ مَوْجُوْدٌ وَجَبَ قَطْعُهُ كَمَا لَوْ خَتَنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيْلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيْعُ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .

Asy-Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshir Fi Al-Waswasah; Apabila seseorang dilahirkan dalam keadaan terkhitan dan tidak berkulup, maka tidak wajib khitan dan tidak pula sunnah. Namun apabila ada sedikit saja kulup yang menutup bagian hasyafah (kepala dzakar), maka itu wajib dipotong, sebagaimana apabila ia di khitan dengan khitan yang tidak sempurna, maka ia wajib menyempurnakannya untuk kali kedua hingga seluruh kulup yang biasanya terpotong saat di khitan nyata-nyata telah hilang.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.