Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

METODE MUSYAWARAH DAN BAHTSUL MASAIL

METODE MUSYAWARAH DAN BAHTSUL MASAIL


MEMPERTAHANKAN TRADISI

1.      PENDAHULUAN
Pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan tertua di Indonesia bahkan lebih tua dari Indonesia itu sendiri, karena dari pesantren itulah lahir tokoh-tokoh yang berpengaruh dan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Itu tidak lain di dukung oleh sistem dan konsep pendidikan pesantren yang tidak lain adalah sebagai lembaga yang bereksistensi tafaqquh fiddin yakni memperdalam pemahaman keilmuan agama.
Keilmuan agama Islam yang begitu beragam dan kompleks dipelajari dengan sistematis dan utuh di pesantren. Tidak akan kita jumpai di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah lain yang mendalami ilmu agama layaknya pesantren. Meski begitu pesantren bukanlah sebuah lembaga pendidikan yang mengedepankan ta’lim atau pengajaran (transfer of  knowledge)  yang hanya berkutat pada keilmuan belaka, tapi pesantren lebih mengedepankan aspek tarbiyah yakni pendidikan, pendidikan dalam segala hal, pengetahuan, ketrampilan, sikap (transfer of velliuw, transfer of skill) dan lain sebagainya, karena orientasi dari pendidikan pesantren tidak hanya mencetak orang-orang pintar namun sekaligus orang yang berakhlaq dan bertanggungjawab. semua itu di tempa di pesantren dengan bimbingan pimpinan pesantren yang biasa di sebut Kiai, dia adalah seorang pemimpin pesantren yang telah diakui kealimannya serta segala haliyahnya yang mencerminkan sebagai panutan umat, oleh karena itu Kiai sangat dipatuhi dan ditaati seluruh perkataan dan perintahnya. Bahkan apabila dilanggar perintahnya maka akan berakibat pada ilmu yang ia cari, tidak akan beroleh barokah dan manfaat, sebagaimana kepercayaan yang dipegang teguh oleh kalangan pesantren.
Khazanah keilmuan pesantren yang begitu kaya dan kompleks meliputi seluruh fan ilmu agama diantaranya, Tafsir, Hadist, Fiqih, Ushul Fiqh, Aqidah, Tasawuf, Lughoh, Hisab dan lain sebagainya. Sebagai bukti bahwa pendidikan pesantren memuat kurikulum pendidikan yang sangat mapan dengan analisis yang mendalam, tidak kalah dengan sekolah-sekolah di luar atau perguruan-perguruan tinggi lainnya. Namun  hal itu tidak cukup tanpa di dukung dengan metode dan strategi yang memadai agar proses transfer of knowledge itu bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sistem yang berjalan di pesantren sampai saat ini adalah yang biasa seperti kita kenal dengan istilah :
✓Sorogan yakni suatu sistem pengajaran dengan cara santri mengajukan diri kepada guru dengan membacakan kitab yang ia maknai, dengan tujuan mentashehkan bacaannya.
✓Bandongan yakni suatu sistem pengajaran dengan cara para santri mengelilingi guru mendengarkan bacaan kitab dan keterangan guru. Musyawarah yakni suatu sistem pengajaran dengan cara menduskisan materi pelajaran yang akan atau sudah diberikan oleh sang guru, dengan cara berkelompok.
Dari beberapa sistem pengajaran diatas yang dirasa paling efektif dalam pemahaman materi pelajararan adalan sistem musyawarah, Karena dalam kesempatan ini santri dituntut aktif dan bersinggungan langsung dengan materi yang di bahas dengan tidak hanya menggantungkan penjelasan dari guru. Dan juga sistem musyawarah ini sangat mendukung daya analisis dan kritis santri dalam pemahaman teks kitab-kitab kuning dan juga masalah-masalah diluar itu. Oleh karena itu musyawarah haruslah didukung dengan metode yang memadai agar  bisa lebih hidup dan berkualitas.

-------------------------

2.      MUSYAWARAH
Banyak para ahli mendifinisikan tentang apa yang disebut musyawarah itu, diantaranya yaitu :

*      Al-ustadz Darul Azka, beliau mengatakan bahwa musyawarah adalah  sebuah kegiatan diskusi dalam rangka melatih berfikir secara kritis, cermat dan akurat demi tercapainya keputusan bersama dengan kualitas kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

*      Al-ustadz Mudaimullah, beliau mengatakan bahwa musyawarah adalah sebuah Sistem belajar bersifat dialogis-emansipatoris, yakni sistem yang menuntut anak didik menjadi subyek dalam belajar dan terlibat aktif serta bebas dalam berpikir, menganalisis, menyampaikan pendapat, berargumentasi dan berpolemik.
Sebagai lembaga yang konsent kepada tafaqquh fiddin, seperti yang telah diketengahkan diatas. Pesantren adalah sebagai wadah bagi santri untuk memperdalam ilmu agama yang sangat kompleks dan menekuni menurut apa yang ia mampu. Musyawarah yang didengung-dengungkan sebagai metode yang paling efektif dalam memperdalam ilmu, hal itu tidak akan berarti apa-apa tanpa di dukung dengan strategi  yang berkompeten sekaligus peran aktif dari peserta musyawarah atau diskusi. Oleh karena itu dibawah ini akan diulas sedikit tentang aturan main bermusyawarah atau berdiskusi. Diharapkan nantinya akan menghasilkan kesimpulan yang final dan bisa dipertanggunjawabkan. Di sini akan dipaparkan beberapa strategi yang telah dicanangkan oleh para ahli sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Menurut al-ustadz Mudaimullah, yang pertama kali harus dilakukan adalah meumbuhkan agresifitas para peserta musyawarah atau diskusi dalam mengikuti musyawarah, diantaranya dengan :

-          Himmah Aliyah (cita-cita luhur), artinya peserta musyawarah diharapkan untuk memiliki semangat yang tinggi dalam belajar tidak akan mundur apalagi menyerah tanpa daya. Karena hanya dengan semanagt yang tinggilah semua harapan dan cita-cita akan tercapai.

-          Memiliki Target Operasional Khusus, artinya para peserta musyawarah harus punya target operasional khusus dimana dia akan memulai permainanya dalam berdiskusi, apakah nanti ia akan mengajukan banding ta’bir dengan lawan musyawarah atau sekedar bertanya dan atau menyetujui pendapat lawan musyawarah. Hal ini sangat penting karena tanpa target yang jelas seseorang akan kesulitan dalam mengekspresikan keinginan dan harapannya, oleh sebab itulah butuh menentukan target supaya jelas tujuan masing-masing, dan juga untuk mengukur kemampuan dan keberhasilan kita dalam musyawarah.

-          Semangat Bersaing, yakinkan diri kalau kita bisa, kita mampu dan kita juga sanggup menjadi peserta musyawarah handal. Tidak ada sesuatu yang tidak mungkin apabila kita mau berusaha dan belajar, oleh karena itu semangat dan pantang menyerah adalah kuncinya. Sehingga kita bisa menunjukkan eksistensi diri serta mengasah daya analitis dan membentuk karakter intelektualitas.

-          Bermental Baja, Pasti terdapat banyak problem ketika bermusyawarah semisal digojlok lawan, ‘dibantai’, dipojokkan, di remehkan dan lain sebagainya. hal ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya peserta musyawarah yang hadir dengan membawa pendapatnya masing-masing yang tak lain telah didasari dengan dalil-dalil yang telah dipersiapkan dan mereka ingin mempertahankan pendapatnya masing-masing. Karena bila hal itu tidak dimilki maka akan berdampak membunuh karaktek seseorang tidak malah membentuk mental yang kuat, oleh karena itu persiapan mental harus matang. Ingatlah bahwa hal itu adalah suatu yang lumrah dan wajar dalam forum musyawarah karena tanpa hal itu pastilah musyawarah akan terasa hambar dan kurang fantastis. Dan tips untuk membantu mengatasi sikap seperti ini adalah balaslah kata-kata yang menyakitkan dari lawan debat dengan seulas senyuman. Dengan demikian kita akan dapat mengekspresikan ide dan pemikiran secara bebas dan tanpa malu, minder, grogi ataupun sakit hati.

-          Punya Selera Berbeda, Selera seperti ini akan dapat membantu meningkatkan sikap kritis dan ketajaman nalar. Artinya berani punya pendapat nyeleneh dengan pendapat kebanyakan orang, hal ini mungkin akan terdengar aneh di telinga para peserta musyawarah yang lain, karena mungkin akan dikatakan mengada-ngada atau caper (cari perhatian) dan pastilah orang seperti ini banyak menuai kontroversi dari banyak pihak. Namun hal itu bukan berarti 100 % salah tanpa adanya bukti yang konkrit, malah apabila pendapat kontroversi itu bisa dipertahankan dan pertanggung jawabkan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi senjata untuk mengalahkan pendapat lawan debat.

-          Tak Kenal Kompromi, peserta musyawarah harus punya nyali kuat mempertahankan pendapatnya masing-masing sepanjang pendapatnya masih ia yakini kebenarannya. Namun bukan berarti sikap seperti ini memicu untuk menyalah-nyalahkan pendapat lawan musyawarah atau lawan debat dan meremehkannya serta menganggap pendapat diri sendiri yang paling benar, namun hal ini penting dilakukan mengingat kita haruslah konsistent dengan pendapat yang kita usung dan tidak mudah goyah apabila disangkal dan dibantai oleh pendapat lawan musyawarah atau lawan debat.
Penjelasan diatas adalah sedikit dari solusi-solusi dalam menumbuhkan agresifitas yang telah dipaparkan oleh al-ustadz Mudaimulloh seorang pakar bahsul masail dari pondok pesantren Lirboyo. Sebaik apapun solusi atau motivasi dari para senior, hal itu tidak ada gunanya bila tidak didasari dengan niat yang tulus dan kesadaran pada msing-masing santri untuk berubah menjadi lebih baik dan dimulai dari diri sendiri.
Selanjutnya al-ustadz Mudaimullah memaparkan tentang komponen-komponen musyarawah serta peran-perannya yang berlaku di Madarasah Hidayatul Mubtadi’in (MHM) Lirboyo :

      Rois
Rois yaitu seseorang yang berperan sebagai penyaji materi. Darinya diketengahkan masalah-masalah yang akan dibahas dalam musyawarah. Oleh karena itu ia harus mempersiapkan diantaranya :

*§*  Benar-benar siap untuk menyampaikan atau mempresentasikan materi musyawarah.

*§*  Memahami materi secara detail dan menyeluruh.

*§*  Mengerti poin-poin penting yang perlu penekanan lebih dalam penyapaian.

*§*  Sanngup menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas, menarik dan mudah dimengerti  peserta musyawarah.

*§*  Mampu memberikan keterangan-keterangan suplementer (tambahan) yang berkaitan dengan materi, sehingga bisa menginisiasi peserta untuk bertanya dan,

*§*  Mampu membuat kesimpulan sederhana dari seluruh materi.

      Moderator
Moderator adalah seseorang yang menjadi pemimpin jalannya musyawaroh. Ia bagaikan sorang pilot yang mengepalai ‘penerbangan’ musyawarah, oleh sebab itu dibutuhkan seorang pilot yang lihai dan piawai sehingga mampu mengantarkan para penumpang pesawat sampai ke bandara dengan tepat dan selamat. Bila seorang moderator mampu mengarahkan jalannya musyawarah dengan baik maka bisa dipastikan musyawarah akan lancar dan lebih menarik. Diharapkan nantinya moderator bisa menampung luruh pendapat yang masuk dari seluruh peserta musyawarah dan mampu mengiring peserta musyawaroh melewati season I’tirodl (sanggahan) dan I’tidlodl (dukungan) dengan baik dan sportif kepada kesimpulan yang tepat dan representatif, oleh karena itu seoarang moderator harus mampu berperan :

*§*  Responsive, moderator diharap adalah seorang yang tanggap dengan situasi dan kondisi musyawarah yang sedang berjalan. Ia harus peka dan tanggap terhadap seluruh masukan serta pendapat akan dari seluruh peserta. Oleh karena itu diharuskan bagi seorang moderator harus memahami mendetail materi dan pokok bahasan yang akan didiskusikan.

*§*  Moderat, moderator harus bersikat netral, moderat, tengah dan adil dalam menyikapi seluruh tanggapan dari peserta tidak ada unsure memehak apalagi memenangkan  pendapat sendiri, hal ini malah akan memicu pertengkaran diantara peseta musyawaroh yang lain yang merasa pendapatnya dikucilkan.

*§*  Selektif, moderator harus mampu memilih dan memilah pendapat-pendapat yang bisa diangkat sebagai topik yang tepat dalam diskusi. Disini dibutuhkan ketegasan dan kebijaksanaan moderator dalam menyikapi seluruh pendapat peserta musyawarah yang terkadang ingin pendapatnya menang sendiri dan tidak terjebak dalam debat kusir serta melenceng dari pokok bahasan.

*§*  Obyektif, menanggapi seluruh jawaban dari peserta dengan obyektif tidak subyektifitas. Dalam arti, keputusan harus didasarkan pada substansi pendapat peserta, bukan berdasarkan subyektifitas moderator, sehingga akan memunculkan kelancaran dalam berdiskusi.

*§*  Komunikatif, moderator haruslah seorang yang komunikatif, ia mampu mencarikan jalan tengah bagi pendapat yang berseberangan dan menjembatani pendapat peserta musyawarah tersebut, hal ini sangat terjadi karena terdapat season I’tiradl dan I’tidladl ketika berlangsungnya musyawarah, sehingga menuju kesimpulan yang final.

*§*  Representative, yaitu mampu menyimpulkan jawaban dan pendapat di akhir dengan utuh dan sederhana agar mudah dipahami, serta pendapat yang mencuat  pada waktu  musyawarah tidak terabaikan.

       Peserta musyawarah
Peserta musyawarah terdiri oleh para santri yang ikut berkecimpung dalam musyawarah, biasanya di klasifikasikan menurut tingkatan kelas dan kemampuan intelektualnya, sehingga musyawarah dapat berjalan efektif dan efesien. Oleh karena itu seluruh peserta dituntut untuk aktif dan antusias dalam mengikuti musyawarah. Di samping itu, persiapan maksimal sebelum musyawarah merupakan harga mati untuk memungkinkan peserta dapat berdiskusi secara argumentatif  dan berkualitas. Bentuk persiapan ini dapat dilakukan dengan :

*§*  Memahami materi dasar yang hendak dimusyawarahkan.

*§*  Mencari keterangan-keterangan tambahan dari sumber referensial yang lebih luas (kitab-kitab syarah).

*§*  Mengantisipasi poin-poin potensial yang diperdebatkan, dengan mempersiapkan jawaban dan argumentasinya.

*§*  Menyiapkan isykal-isykal yang berbobot untuk akan diangkat di musyawarah.

*§*  Bersedia menindaklanjuti masalah-masalah yang mauquf  dalam forum untuk dicarikan pemecahannya. Baik dengan mencari referensi atau bertanya pada pihak yang lebih senior
Dilain kesempatan al-ustadz Darul Azka juga menuturkan bahwasannya harga mati bagi peserta musyawarah tahu bagaimana cara mebaca kitab gundul dengan benar, tidak asal-asalan dan syukur paham saja tanpa memahami secara keseluruhan, baik dari segi ilmu alatnya, balaghohnya sampai ushulnya. Hal ini akan menghambat aktifitas musyawarah dan bisa jadi musyawarah atau tidak akan berjalan sama sekali bila masih dijumpai peserta musyawarah yang tidak dapat memahami kitab dengan baik dan benar.
Di atas adalah sebagian dari beberapa siasat dan strategi yang bisa ditempuh dalam musyawarah. Namun perlu digarisbawahi bahwa sebaik apapun rancangan metode atau strategi bila tidak didasari niat yang kuat serta kesadaran yang tinggi untuk berubah menjadi lebih baik maka hal itu akan sia-sia belaka, oleh karena harus dengan semangat yang tinggi (himmah aliyah) untuk mewujudkan cita-cita dan harapan, karena memperoleh sebuah ilmu tidaklah mudah seperti yang dibayangkan butuh perjuangan dan keistiqomahan, ada sebuah sya’ir yang berbunyi :
بجد لا بجد كل مجد # فهل جد بلا جد بمجد
Pangkat keluhuran itu tidak diperoleh dengan kesungguhan, melainkan dari fadhal Allah SWT. disamping itu harus didampingi dengan usaha, karena sangat jarang sekali pangkat keluhuran diraih tanpa kesungguhan

Dalam sebuah kalam hikmah disebutkan :
العلم لا يعطيك بعضه حتى تعطيه كلك
Ilmu tidak akan sudi memberikan sebagian dirinya kepadamu, hingga kamu bersedia mempersembahkan dirimu sepenuhnya padanya untuk ilmu

Al-Imam al-Syafi’i dalam sya’irnya juga pernah berkata :
تمنيت ان تمشي فقيها مناظرا # بغير عناء والجنون فنون
Engkau berharap menjadi seorang yang alim ilmu agama dan ahli debat, tetapi tanpa usaha dan sungguh-sungguh, ketahuilah bahwa orang gila itu bermacam-macam

Dari maqolah di atas dapat kita jadikan motivasi untuk terus semangat dalam memperdalam ilmu, jangan patah arang dan mudah terbuai dengan hal-hal yang menyibukkan kita dari mencari ilmu.

Dalam al-Qur’an Allah SWT. juga menyebutkan tentang keutamaan bermusyawarah :
وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَیۡنَهُمۡ 
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawara antara mereka" (asy-Syuro: 38)

وَشَاوِرۡهُمۡ فِی ٱلۡأَمۡرِۖ
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu" (Ali 'Imron:159)

Dan juga hadist Nabi SAW yang mulia :
ما خاب من استخار وما ندم من استشار
Tidak akan rugi orang yang istikharah, dan tidak akan menyesal orang yang musyawarah” (HR.Ath-Thabrani)

Dalam kesempatan yang lain Nabi SAW. juga bersabda :
ما تشاور قوم الا هدوا لأرشد أمرهم
"Tidaklah bermusyawarah suatu kaum kecuali mereka ditunjukkan pada perkara yang paling tepat"

Shahabat Nabi Abu Hurairah juga pernah menuturkan :
ما رايت احدا اكثر مشاورة لاصحابه من رسول لله صلى الله عليه وسلم
Aku tidak melihat seorangpun yang bermusyawarah dengan para sahabatnya yang lebih intens disbanding Rasulullah SAW

Dari beberapa pernyataan diatas terbukti bahwa musyawarah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama, tidak hanya pada hal-hal atau perkara yang besar namun mulai dari perkara kecil yang kelihatan remeh akan lebih baik bila dimusyawarahkan meski tidak pada tataran musyawarah dengan skala besar. Selanjutnya bahwa seorang akitif musyawaah sejati akan mengikuti musyawaarah dengan sepenuh hati tanpa ada tendensi atau paksaan, musyawarah dianggap sebagai sebuah kebutuhan dan hobi yang tak bisa ia tinggalkan sebagaimana santapan, yaitu santapan untuk ruhani, serta dijalani dengan sabar dan istiqomah karena hal itu adalah kunci kesuksesan, tidak penting apakah orang itu pintar dan cerdas namun ia tak bisa kontiu (istiqomah) belajar maka ia akan dikerdili oleh kecerdasannya sendiri, bagi seorang yang mau istiqomah dan sabar pasti ia akan sukses di kemudian hari, sebagaimana hadist nabi menyebutkan :
الاستقامة خير من الف كرامة
Istiqomah itu lebih baik dari pada seribu karomah
Dan yang paling peting juga harus didasari dengat niat yang tulus dan ikhlas tidak untuk kepentingan duniawi atau mempertaruhkan hawa nafsu, riya’, sum’ah, takabbur, ujub, hasud, hiqdu dan lain sebagainya yang hanya akan memperkeruh hati sebagai penerima nur ilahi dan hal itu malah menjadikan ilmu kita akan terhenti manfaat dan barokahnya. Selamat mencoba !!!

-------------------------

3.      BAHTSUL MASAIL
Menindaklanjuti dari sistem musyawarah yang telah diulas di atas, maka program lanjutan dari musyawarah adalah Bahtsul Masail, yaitu sejenis musyawarah dalam tataran yang lebih tinggi dan kompleks karena melibatkan banyak delegasi dari berbagai kalangan, seperti antar ribath, antar madrasah, atau juga antar daerah di Nusantara dan juga dengan materi yang lebih tinggi dan aktual.

Bahtsul Masail adalah suatu kegiatan yang kerap dilakoni oleh orang-orang pesantren dengan eksistensi yaitu memecahkan sebuah masalah baik itu yang sudah terungkap dalam ta’bir-ta’bir kitab salaf atau masalah-masalah kekinian yang belum terdeteksi hukumnya, Istilah Bahsul Masail lebih akrab dikenal di kalangan Nahdlatul Ulama’ organisasi ini mewadahi permasalahan-permasalahan umat lewat forum Bahsul Masail, yang di kendalikan oleh orang-orang pesantren yang notabene mereka adalah orang-orang yang menekuni bidang agama dan faham betul dengan masalah-masalah agama. Bahsul Masail bukanlah ajang debat kusir yang tak ada gunanya atau ajang untuk mempertontontonkan kemampuan masing-masing, namun forum Bahsul Masail murni diadakan untuk menjembatani seluruh problema masyarakat yang kian lama kian rumit dan kompleks.
Proses Bahsul Masail tidak asal-asalan dan sembarangan namun penuh dengan pertimbangan dan kematangan sikap serta pikiran dalam memutuskan akan sebuah masalah, oleh sebab itu didatangkanlah para pakar-pakar ilmu agama, untuk ikut berkecimpung dalam menuntaskan sebuah wacana yang akan didiskusika. Bahkan apabila masalah yang akan didiskusikan bersinggungan dengan ilmu umum yang tidak mungkin diputuskan sepihak dari para peserta Bahtsul Masail maka mereka akan mendatangkan orang-orang yang berkompeten dalam bidang tersebut, seperti ketika dalam masalah per-bank-an, maka mereka akan mendatangkan seseorang yang mampu menerangkan permasalahan tentang sistem per-bank-an yang hanya diketahui oleh orang-orang dalam saja, sehingga nantinya akan diputuskan sebuah hukum yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini forum-forum Bahtsul Masail pada setiap daerah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi sampai kepulaun, seperti LBM (Lajnah Bahtsul Masail) Jombang, Mojokerto, Kediri, Surabaya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama’ mulai dari tingkat Ranting, MWC, Cabang, Wilayah maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ mempunyai agnda khusus kegiatan Bahtsul Masail atau antar pondok pesantren, seperti FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren), FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se-Jawa-Madura. Ini adalah merupakan forum-forum pertemuan yang mewadahi para pakar ilmu agama untuk menyumbangkan keilmuannya demi kemaslahatan umat. Oleh karena itu setiap hasil Bahtsul Masail akan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib untuk disebarkan kemasyarakat serta dibukukan agar masyarakat bisa mengerti aturan hukum atas problema-problema yang mereka hadapi. Namun meski begitu, tidak mudah bagi masyarakat untuk menerima apa adanya tentang keputusan hasil Bahtsul Masail, namun kebanyakan dari masyarakat banyak yang menentang dan menganggap mempersulit beragama. Sebagaimana yang terjadi pada pertengahan 2009 fatwa tentang keharaman Facebook, awal 2010 fatwa tentang keharaman rebonding, fatwa keharama program televisi Uya Emang Kuya pada Maret 2011 dan lain sebagainya, ini adalah sebuah gebrakan ilmiyah dari para Ulama’ yang selama ini  diacuhkan oleh masyarakat.

            Sebagai sebuah forum ilmiyah, Bahtsul Masail mempunyai aturan main tersendiri dalam memecahkan sebuah masalah, yang peraturan itu harus dipatuhi oleh seluh peserta Bahtsul Masail. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-ustadz M. Ridlwan Qoyyum Said alumnus PP. Lirboyo dalam bukunya yang berjudul Rahasia Sukses Fuqoha beliau mengupas tuntas tentang methodology keputusan Bahtsul Masail sistem Bahtsul Masail kitab-kitab referensi Bahtsul Masail dan lain sebagainya, sebagaimana berikut :

        Methodologi Pengambilan Keputusan Bahtsul Masail

*a)*      Keputusan Bahsul Masail bersumberkan dari kitab-kitab Madzahibul Arba’ah. Diluar itu tidak boleh di pakai. Sebab madzhab-madzhab di luar Madzahibul Arba’ah belum pernah terbukukan. Namun, untuk permasalahan-permasalahan yang bisa ditemukan syarat dan rukunnya boleh juga diikuti, meski diluar Madzahibul Arba’ah. (I’anatut Tholibin, hal.217, Vol:4)

*b)*      Jika tidak ditemukan nash-nash madzhab yang menerangkang masalah yang sedang dibahas, tidak boleh menganalogikan (ilhaq) masalah tersebut pada permasalahan yang dicantumkan di dalam kitab-kitab madzhab, meskipun ada titik kesamaan di antara keduanya. Begitu pula tidak diperbolehkan memasukkan suatu permasalahan pada kaidah-kaidah yang bersifat umum. Namun untuk orang-orang yang sudah mencapai derajat faqih diperbolehkan menggunakan method ilhaq  dengan syarat masalah-masalah yang di-ilhaq-kan bukan masalah-masalah yang termasuk kategori sulit (membutuhkan pemikiran yang panjang untuk menemukan titik persamaannya). Begitu pula seorang faqih diperbolehkan memakai kaidah-kaidah madzhab yang bersifat umum (kaidah kulliyah) . (muqoddimah al-majmu’ syarah Muhadzad). Pengertian al-faqih adalah orang yang faham bagian-bagian dari masing-masing  bab fiqih yang bisa mengantarkan pada bagian-bagian yang lain, baik pemahaman mengenai dalil (mudrok) maupun mengenai penggalian hukumnya (istinbath) meskpun kapasitasnya belum mencapai derajat mujtahid.

*c)*      Tidak boleh menggunakan ta’bir berupa ayat-ayat al-Qur’an atau hadits yang masih mentah, tanpa interpretasi dari para ulama yang memenuhi kreteria sebagai mufassir. Jika menggunakan ta’bir dari al-Qur’an dan Hadits, maka harus disertai penjelasan-penjelasan dari para ulama’ mengenai ayat-ayat atau Hadits tersebut. (Bughyatul Musytarsyidin, Hal. 7, al-Hidayah Surabaya)

*d)*     Jika memakai madzhab di luar Syafi’I. supaya dijelaskan syarat dan rukun yang berkaitan dengan masalah tersebut menurut madzhab yang bersangkutan. Karena termasuk persyaratan taqlid yaitu harus mengetahui syarat, rukun dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan madzhab yang diikuti. (Tanwirul Qulub: 396)

*e)*      Menurut konsep fiqih sosial dan juga keputusan Nahdlatul Ulama, qoul dloif sebaiknya dipakai pegangan untuk memutuskan masalah-masalah yang sudah berlaku di masyarakat. Karena keputusan Bahtsul Masail bukan termasuk fatwa, namun hanya sekedar irsyad (memberikan petunjuk). Dengan catatan qoul tersebut tidak sangat lemah. Qoul-qoul yang termasuk kategori dloif  antara lain : khilaful ashoh, khilaful mu’tamad, khilaful aujah, khilaful muttajih. Khusus untuk khilafus shohih pada umumnya fasid (tidak bisa dipakai). (I’anatut Tholibin, Vol. 1, hal:09 dan an-Nafahat, hal:170)

*f)*       Teks-teks fuqoha’ mengenai suatu permasalahan yang dlohirnya terjadi takhaluf (perbedaan) dan tanafi (saling menafikan) jika masih mungkin di-jami’-kan (dicarikan titik temunya) maka wajib di-jami’-kan.

*g)*      Menurut qoul mu’tamad, pendapat-pendapat ulama’ yang masih muthlaq (tanpa ada batasan) harus dipahami menurut ke-muthlaq-annya, meskipun ada sebagian ulama’ yang menentangnya. (Bughyatul Musytarsyidin, hal:08)


          Sistem Bahtsul Masail
Sistem Bahtsul Masail coraknya beragam. Secara garis besar di kalangan Nahdliyin terdapat tiga macam model Bahtsul Masail :

a)   Bahtsul Masail model pesantren yang lebih menonjolkan semangat I’tiradl, yaitu perdebatan argumentatif dengan berlandaskan al-Kutub al-Mu’tabaroh. Dalam hal ini, peserta bebas berpendapat, menyanggah pendapat peserta lain dan juga diberikan kebebasan mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh Tim Perumus.

b)   Bahtsul Masail model NU, dalam hal ini lebih menonjolkan porsi I’tidladl yaitu penampungan aspirasi jawaban sebanyak mungkin. Untuk materi dan redaksi rumusan diserahkan pada Tim Perumus. Peserta hanya diberikan hak menyampaikan masukan-masukan seperlunya.

c)    Bahtsul Masail Kontemporer, yaitu Bahtsul Masail yang dimodifikasi mirip model kompisium. Dimana sebagian peserta yang dianggap mampu, di minta menuangkan rumusan jawaban berikut sumber pengambilan keputusan dalam bentuk makalah. Bahtsul Masail seperti ini kurang diminati oleh kalangan pesantren, karena kesempatan untuk memberikan tanggapan dan sanggahan lebih mendalam sangat terbatas.

Di bawah ini akan diketengahkan sistem Bahtsul Masail yang menjadi standart  di pesantren-pesantren seJawa-Madura yang tergabung dalam FMPP :


                       *I*.

Pelaksanaan :
1.      Bahtsul Masail dibuka dan ditutup oleh panita
2.      Bahtsul Masail di pimpin seorang moderator dalam pengawasan Tim Perumus dan Mushohih
3.      Mendatangkan berbagai narasumber dari berbagai ahli, sesuai materi bahasan.
4.      Menyediakan konsumsi sesuai kebutuhan.

                      *II*.
Tugas Moderator :
1.      Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu
2.      Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
3.      Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta
4.      Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
5.      Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
6.      Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan mencari kelemahan jawaban dan kelemahan ta’birnya
7.      Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
8.      Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati oleh Tim Perumus, untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta
9.      Mengetuk tiga kali bila masalah di anggap selesai dan memohon kepada Mushohih untuk memimpin pembacaan al-Fatihah bersama, sebagai simbol pengesahan
10.  Dalam keadaan dlorurot Moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk menggantikannya.

Larangan bagi Moderator :
1.      Ikut berpendapat
2.      Memihak atau tidak obyektif
3.      Mengintimidasi peserta

                   *III*.
Tugas Tim Perumus :
1.      Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
2.      Meneliti jawaban-jawaban dan ta’bir yang masuk
3.      Memilih ta’bir yang masuk sesuai permasalahan  yang di bahas
4.      Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang
5.      Memberikan rumusan jawaban dan ta’bir-ta’bir pendukung

Larangan bagi Tim Perumus :
1.      Memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir dari peserta
2.      Berbicara seelum ditunjuk Moderator
3.      Berbicara diluar materi pembahasan
4.      Mengganggu konsentrasi peserta, seperti tidur, guyonan dll
5.      Pulang sebelum waktunya tanpa izin Moderator

                  *IV*.
Tugas Tim Mushohih:
1.      Mengikuti jalannya Bahtsul Masail
2.      Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan Tim Perumus
3.      Mempertimbangkan dan mentasheh keputusan Bahtsul Masail dengan bacaan al-Fatihah.

Larangan bagi Mushohih :
1.      Membaca al-Fatihah sebelum ada kesepakatan
2.      Pulang sebelum waktunya

                     *V*.

Kewajiban Peserta :
1.      Menempati arena yang tersedia sepuluh menit sebelum acara dimulai
2.      Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar yang telah disediakan
3.      Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Moderator
4.      Berbicara setelah diberi waktu oleh Moderator
5.      Menyampaikan ta’bir kepada Tim Perumus
6.      Menghormati dan menghargai peserta lain.

Larangan bagi Peserta :
1.      Keluar dari forum Bahtsul Masail tanpa izin Moderator
2.      Membuat gaduh dalam forum Bahtsul Masail
3.      Berselisih pendapat dengan teman sedelegasi
4.      Berbicara tanpa melalui Moderator atau debat kusir

Hak Suara Bagi Peserta
1.      Peserta dapat menolak pendapat atau jawaban peserta lain dengan melalui Moderator
2.      Peserta berhak mengajukan usulan, tanggapan dan sangkalan melalui Moderator
3.      Peserta berhak memberikan koreksi terhadap rumusan Perumus


                *VI*

Pengambilan Keputusan
1.      Jawaban masalah di anggap putus dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, Perumus dan Mushohih dengan cara mufakat
2.      Masalah dianggap mauquf apabila dalam waktu satu jam tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin, Perumus, serta Mushohih tidak berkenan melanjutkan
3.      Apabila ada dua pendapat yang bertentangan, maka diserahkan pada kebijaksanaan Moderator atas restu Tim Perumus dan Mushohih
4.      Segala keputusan dianggap sah dan tidak bisa diganggu gugat


          Kitab-Kitab Referensi Bahtsul Masail
Pada  dasarnya tidak ada pembatasan kwantitas mengenai kitab-kitab yang di pakai acuan di dalam Bahtsul Masail. Kitab apa saja boleh dipakai, asalkan tidak keluar dari faham Ahlu Sunnah wal Jamaah ala Thoriqoti Nahdlatil Ulama. Dalam bidah fiqih, Nahdlatul Ulama’ memakai pegangan al-Madzahibul al-Arba’ah :
1.        Madzhab Syafi’I
2.        Madzhab Maliki
3.        Madzhab Hanafi
4.        Madzhab Hanbali

Dengan demikian, Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama ataupun pesantren-pesantren yang berbasis Nahdlatul Ulama, tidak pernah keluar dari kitab-kitab fiqih al-Madzahibul al-Arba’ah.
Untuk pendapat-pendapat di luar madzhab empat, meskipun merupakan madzhab Mu’tabar seperti ad-Dzohiri, Sofyan as-Tsauri, Ibnu Uyainah dan lain sebagainya, biasanya hanya sekedar dijadikan wacana saja dan tidak sampai dijadikan acuan untuk bahan keputusan.
Kemudian dalam bidang Aqidah atau Tauhid, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Abu Manshur al-Maturidy dan Abu Hasan al-Asy’ary. Sedangkan dalam bidang Tasawuf, Nahdaltul Ulama mengikuti aliran Tasawuf Abu Qosim Junaid al-Baghdadi dan al-Ghozali. Aliran Tasawuf ini dengan segala bentuknya sangat terikat oleh penerapan syari’at secara ketat.

Untuk kitab-kitab Ashriyah (modern) yang belum teruji validitasnya sebaiknya tidak dipakai rujukan, kecuali sumber kutipannya dicantumkan dengan jelas atau diperkuat oleh ta’bir-ta’bir lain dari kitab-kitab yang Mu’tabaroh.


4.  PENUTUP
            Dari seluruh rangkaian pembahasan diatas adalah hasil analisis dari beberapa pakar dan pemerhati pendidikan pesantren yang terus ingin dan berambisi untuk kemajuan pesantren. sebagai generasi selanjutnya kita hanya bisa menikmati hasil jerih payah para pendahulu yang tak kenal lelah dan kompromi dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kesejahteraan para generasi selanjutnya, maka sudah seharusnyalah bagi kita untuk melestarikan dan mengembangkan agar tetap mengalir jariyah itu pada para pendahulu.
            Sebagaimana firman Allah, menyebutkan :

إِنَّا نَحۡنُ نُحۡیِ ٱلۡمَوۡتَىٰ وَنَكۡتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَـٰرَهُمۡۚ وَكُلَّ شَیۡءٍ أَحۡصَیۡنَـٰهُ فِیۤ إِمَامࣲ مُّبِینࣲ
Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (Yasin:12)

Firman Allah diatas mengajarkan pada kita untuk menelusuri sejarah orang-orang terdahulu, serta mempelajarinya supaya kita bisa meniru dan mengenang jasa mereka, karena dari merekalah kita lahir dan bisa berkarya, maka benar apa yang dikatakan syekh Ibnu Malik al-Andalusi pengarang kitab Alfiyah :

وهو بسبق حائز تفضيلا # مستوجب ثنائي الجميل
"Dialah (syeikh Ibnu Mu’thi) yang menadahului dengan memperoleh keutamaan # (dan) sudah selayaknya baginya pujian-pujian yang indah"
والله يقضي بهبات وافرة #  لي وله في درجة الاخرة
"Allahlah yang akan membalas dengan anugrah yang murni # (dan semoga) bagiku dan baginya mendapat derajat (tinggi) di ahirat nanti"

Dalam sebuah maqolah juga disebutkan :
لم يشكر الله حتى يشكر المخلوق
Tidak akan disebut menyukuri nikmat Allah sebelum bersyukur (berterimakasih) pada makhluk

Karya-karya orang terdahulu memang sarat dengan makna yang perlu kita contoh dan teladani, sebagaimana pepatah dulu mengatakan “Tidaklah dikatakan suatu bangsa itu besar sebelum mereka bisa mengenang jasa-jasa para pahlawannya”.

Semoga kita dan anak turun kita nanti termasuk orang-orang yang pandai bersyukur atas segala karunia-Nya yang telah dianugrahkan. Amiin.

Alhamdulillah tammat biaunillah wa bifadllillah alkarim


DAFTAR PUSTAKA
-          Al-Qur’an al-Karim
-          Alfiyah ibni Malik
-          Tarjamah Ta’limu Mutaallim, Syeikh az-Zarnuji, al-Hidayah Surabaya
-          Qayyum Said, M. Ridlwan, Rahasia Sukses Fuqoha, Mitra Gayatri, Lirboyo Kediri
-          http//www.azka03.blogspot.com
-          http//www.mulhazza.blogspot.com

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.