Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

Hukum Minum Anggur Kolesom untuk Campuran Jamu

Kajian Oleh: KH. Abdurrahman Navis, Lc

Pertanyaan:

Kalau kita beli jamu ramuan biasanya dicampuri anggur kolesom. Saya sendiri sangat suka minum anggur. Tetapi setelah saya teliti dalam anggur kolesom itu ada kadar alkohol sebesar 14,7%. Selain anggur kolesom juga banyak jamu – jamu kemasan lain yang mengandung alkohol. Bahkan minuman ringan seperti Green Sand pun juga mengandung alkohol. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sih hukumnya minum alkohol ? Apakah campuran alkohol itu halal atau haram ? Lalu bagaimana kalau alkohol itu hanya sedikit seperti dalam anggur kolesom itu ? Bisakah dimaafkan atau tetap haram ? Lalu bagaimana pula jika kandungan alkohol itu tak bisa dielakkan seperti dalam anggur kolesom itu, apakah tetap haram ?

Jawaban:

Setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap khomer itu haram, termasuk di antaranya adalah alkohol. Dan setiap minuman yang memabukkan kalau banyak itu haram, maka walaupun sedikit juga haram. Rasulullah bersabda, “ Sesuatu yang jika banyak itu memabukkan, maka sedikitnya pun juga haram.“ ( Maa askaro katsiruhu faqoliluhu haromun ) H.R. al- Tirmidzi.

Minuman yang memabukkan ( mengandung alkohol ) itu haram jika dikonsumsi untuk bermabuk – mabukan yang biasanya mengakibatkan hilangnya kesadaran peminumnya, tetapi jika digunakan untuk obat – obatan atau pengawet parfum untuk kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang dibutuhkan itu ma’fu ( dimaafkan ). Syeikh Abdurrahman al jaziri menjelaskan : “ Termasuk yang dimaafkan, yaitu benda cair yang najis yang dijadikan campuran obat – obatan dan minyak wangi demi kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang diperlukan.“ ( al Fiqh ‘Alal Madzahib al Arba’ah : 1/19 ). Bahkan Imam Hanafi berpendapat bahwa alkohol yang terbuat dari selain anggur itu termasuk nabidz yang tidak najis. ( al- Majmu’ Syarh al- Muhaddzab : 2/564 )
 
Jamu yang dicampur dengan anggur kolesom atau campuran lain yang mengandung kadar alkohol sesuai kebutuhan dan dikonsumsi sebagai obat, bukan untuk tujuan bermabuk – mabukan itu ma’fu ( dimaafkan ). Namun akan lebih hati – hati lagi jika tidak menggunakan minuman yang mengandung alkohol kalau masih ada jamu atau obat lain yang khasiatnya tidak kalah dengan yang beralkohol. Karena Allah tidak menjadikan kesembuhan dari barang haram. 

Semoga Allah memberikan kesehatan lahir batin kepada kita semua. Amiin.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.