Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

HUKUM DAN PENGERTIAN PACARAN VS TA'ARUF

KESIMPULAN TEAM MUSYAWWIRIN DHF
HUKUM DAN PENGERTIAN
PACARAN VS TA'ARUF
====================

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

👉DIVINISI ) PENGERTIAN PACARAN
_________________________

👉Pacaran sebenarnya adalah sebuah alat dan upaya untuk mengenali dan memahami karakter pasangan, sebelum dia diambil dan diangkat menjadi pasangan yang sebenarnya, lewat ikatan tali pernikahan. Ini adalah ciri pacaran sehat.

Itu sebenarnya, arti dan tujuan pacaran yang sebenarnya.

Namun, saat ini, kebanyakan orang berpacaran HANYA bertujuan untuk bersenang-senang, bersayang-sayangan, dan yang paling parah justru menggunakan pacaran sebagai ajang melampiaskan hasrat seksualnya.

DEWASA INI
FAKTA YANG TERJADI.
Sistem pacaran dan cara pacran hingga praktek nya dr zaman ke zaman pacaran tak pernah sesuai dgn tuntunan syar'i sbgaimana ta'aruf.

Meski scr tujuan sama.
Tpi pacaran tdk bisa di samakan dgn ta,aruf scr hukum syariat sbb perbedaan2 praktek dan fatka lapangan yg jauh berbeda.

👉SECARA UMUM kami tidak menafikan bhw hukum pacaran itu haram akan tetapi tdk bisa serta merta menafikan hukum tafsilyah nya kemudian di mutlakan.

Krn walau bagaimanapun keharaman pacaran adalh pd  illat nya sehingga krn adnya illat tersebut mnjdi haram.

Adapun illat yg menyebabkan keharaman ialah:

_Karena melihat bukan muhrim, bertatap muka.

_Krna khulwah berduaan tanpa muhrim.

_bersentuhan.

_bermesraan.

_Kecendrungan berbuat maksiat dgn cara berboncengan
Berpeganagan dls.

Yang mana hal tersebut adalah mata rantai dari perbuatan zina yg di larang dalam islam.

Wal hasil:
PACRAN hanya sebuah istilah, semntara yg di hukumi haram adalah peraktek dan perbuatan yg melanggar real syari,at.

Artinya isinya yg membuat wadah itu haram.
Bukan krn dzat wadahnya yg haram.

Krn isinya mau di bungkus dgn nama pacran ya haram.
Di bungkus dgn kata persahabatan juga haram.

Berbeda dgn wadah nya
Krn itu kebalikan nya.








👉PENGERTIAN TENTANG TA'ARUF AN
_________________________

👉Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, datang berkunjung kerumah calon, guna memastikan apakah wanita itu ada cacat atau tidak, dgn.melihat fisiknya calon dgm di temani kelurga (tidak berduaan)
Kemudian melihat bagaimana nasab dan keturunan nya, bagaimana agama nya.

Gampang nya,
kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya.

Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh.

Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.

Taaruf
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan,

Dan taaruf sangat berbeda dengan pacaran.

Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah.

Adapun Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.

Jika tujuan pacaran lebih dominan kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat.

Sementara
Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.



PERBEDAAN PACARAN DAN TA,ARUF SECARA NALAR

PACARAN:

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli motor second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus motor itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan motor itu.

TA,ARRUF:

Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir motor yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya.
Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar-menawar.

Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya.

Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi motor itu sendiri.




👉 Proses taaruf dikatakan selesai jika sudah mendapatan tiga hal yaitu

1. Tentang budaya keluarga,
2. proyeksi masa depan dan ketiga visi hidup dari masing masing.

👉jika ketiga hal ini sudak didapatkan maka proses taaruf selesai, dan berlanjut ke tingkat berikutnya apakan dilanjutkan atau tidak. Jika iya maka segera untuk ditindak lajuti bersama dengan pihak keluarga kedua belah pihak.

✍HAL_HAL YANG DI HALALKAN DALAM PROSES TAARUF

✒apabila seorang laki-laki menginginkan  menikahi perempuan dan  mengingingkan di  dalam pernikahan perempuan maka  perbolehkan melihat pada perempuan yg di hajati nya.

✍ hikmahnya:
supaya tidak menyesal karna dalam pernikahan yang di inginkan yaitu kelanggengan.

Melihat calon menurut pendapat yang sahih hukumnya di sunahkan karna sabda rosul alaihi solatu wasalam dari mugiroh bin sakbah

(lihatlah karna melihat itu memilih kecocokan pada tali pernikahan untuk kalian berdua)

_yang meriwayatkan hadis annasai dan ibnu majah,dan yang menghasankan atturmudzi, dan yang mensahihkan ibnu hibban dan alhakim  , dan berkata ini hadis pada sarat imam bukhori muslim dan yang lain nya dari hadis -hadis,

✅secara rinci kami paparkan Pendapat khilafiyah antar
Madzhab.
Tentang batasan yg boleh di lihat saat proses ta,aruf:




📒Qaul masyur kalang ulama syafiiyah,malikiyah,hanafiyah bhwasan nya yg bolh dilihat saat hendak khitobah/meminang wanita hnya terbatas pad muka dan kedua telapak tangan sj.

✍Tambahan pendapat madzhab abu hanifah bagian kedua kaki jg boleh dilihat.

📒Madzhab hambali.
Yg bolh di lihat apa yg biasanya tampak jelas pd umum nyasj sperti muka, tapak tangan,bagian kpala, lutut dan bagian kaki.

📒Menurut madzhab imam Ahmad dan daud adzohiri,. semua badan kecuali dua kemaluan (qubul dan dzubur)

🔴perhatian......!!!

Pendapat imam Ahmad dan Imam Daud adzhohiri

Ditijau dr kitab al_mausu'ah dan al_mughniy pendapat tersbut olh kalangan ulama di anggap tdk shohih, (tidak bisa di ikuti)

------------
N/b

Pendapat ulama lain nya tdk kami paparkan

👉TAMBAHAN PENGERTIAN
TA,ARRUF PART 2
🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶

TA’ARUF merupakan salah satu cara sebelum seseorang melakukan lamaran, karena dengan taaruf seseorang dapat sedikit tahu informasi tentang sang calon suami atau istri.

Namun saat ini banyak yang salah arti tentang makna ta’aruf itu sendiri dan menganggap lumrah bahwa ketika dua orang yang belum mahram berada dan berdekatan, seperti dikutip dari Konsultasisyariah berikut penjelasannya.


[1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.


[2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.

Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)


[3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata

Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.


Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

[4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

[5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).

 

📚REFERENSI:

👉tafsir aljilani juz3
Hal 16

📔و)عليكم أيها المؤمنون المتدرجون في مسلك التحقيق أن(لاتقربوا الزنى)بترتيب مقدمات تترتب  عليها تلك الفعلة القبيحة، فكيف الإتيان بها. العياذ بالله(إنه)اي:الزنا(كان فاحشة)مسقطة للعدالة، مزيلة للمروءة، مبطلة لحكمة التناسل التى هى المعرفة الإ لهية؛ إذ ولد الزنا لا يبلغ مرتبة الولاية والعرفان أصلا

📔فإذا اراد الرجل أن يتزوج امرأة ورغب فى نكحها فلاشك فى جواز النظر إليها، وهل يستحب لئلا يندم لأن النكح يراد به الدوام أو يباح الصحيح أنه يستحب لقوله عليه الصلاة والسلام للمغيرة بن شعبة(أنظر فإنه أحرى أن يؤدم بينكما)روه النسائى وابن ماجه، وحسنه الترمذي، وصححه ابن حبان وقال إنه  على شرط الشيخين وغيره من الأخبار

👉kifayatul ahyar juz 2 halaman46:

📔فقد روى الترمذي (1087) وابن ماجه (1865) عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا ) أي أَحْرَى أَنْ تَدُومَ الْمَوَدَّةُ بَيْنَكُمَا .

📔وروى أبو داود (2082) عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ). قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا. والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود .

📔وقد اختلف الفقهاء فيما يباح للخاطب نظره إلى المخطوبة على أقوال :

📔فذهب الجمهور من الحنفية والمالكية والشافعية إلى أنه ينظر للوجه والكفين ، وزاد الحنفية : والقدمين.

📔وذهب الحنابلة إلى أنه ينظر إلى ما يظهر غالبا كالوجه والكفين والرأس والرقبة والقدمين .

📔وذهب داود الظاهري وأحمد في رواية إلى أنه ينظر إلى جميع بدنها ما عداة العورة المغلظة وهي الفرجان .

📔والراجح ما ذهب إليه الحنابلة ؛ " لأنه صلى الله عليه وسلم لما أذن في النظر إليها من غير علمها عُلم أنه أذن في النظر إلى جميع ما يظهر غالبا إذ لا يمكن إفراد الوجه بالنظر مع مشاركة غيره في الظهور , ولأنه يظهر غالبا أشبه الوجه " انتهى من "كشاف القناع" (5/ 10).

وينظر : الموسوعة الفقهية (19/ 199)، المغني (7/ 74).

📔وأما القول بصحة النظر إلى جميع بدنها ما عدا السوءتين فلا يصح ؛ لأن الأصل تحريم النظر ، والمرأة لا تكون في بيتها عارية حتى يفهم من الترخيص في النظر إليها النظر إلى جميع بدنها ، والنظر إلى المخطوبة مقيد بأمن ثوران الشهوة ، وهذا يصعب مع النظر إلى جميع البدن .

ويحسن هنا أن نذكر شروط النظر إلى المخطوبة .

[ والله اعلم بالصواب ]

Diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.