Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

HUKUM-HUKUM SYARI'AT

DASAR-DASAR ILMU USHUL;
HUKUM-HUKUM SYARI'AT


الأَحْكَام
HUKUM-HUKUM

الأحكام: جمع حُكم وهو لغةً: القضاء.
واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع.

الأَحْكَام” (al-Ahkam) adalah bentuk jama’ dari kata “حُكم” (hukum). Menurut bahasa ia berarti; Ketetapan.
Dan menurut istilah (syara’) berarti; Sesuatu yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) baik berupa tuntutan, pilihan atau penempatan.

فالمراد بقولنا: "خطاب الشرع" ؛ الكتاب والسنة.
والمراد بقولنا: "المتعلق بأفعال المكلفين" ؛ ما تعلق بأعمالهم سواء كانت قولاً أم فعلاً، إيجاداً أم تركاً.
فخرج به ما تعلق بالاعتقاد فلا يسمى حكماً بهذا الإصطلاح.
والمراد بقولنا: "المكلفين" ؛ ما من شأنهم التكليف فيشمل الصغير والمجنون.
والمراد بقولنا: "من طلب" ؛ الأمر والنهي سواء على سبيل الإلزام، أو الأفضلية.
والمراد بقولنا: "أو تخيير" ؛ المباح.
والمراد بقولنا: "أو وضع" ؛ الصحيح والفاسد ونحوهما مما وضعه الشارع من علامات وأوصاف للنفوذ والإلغاء.

Ø Yang dimaksud dengan perkataan kami; “seruan syari'at”, yaitu; Al-Kitab dan As-Sunnah.

Ø Yang dimaksud dengan perkataan kami; “yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf”, yaitu; Sesuatu yang berhubungan dengan amal-amal mereka baik itu berupa ucapan, perbuatan, mengerjakan sesuatu maupun meninggalkan sesuatu. Maka dikecualikan darinya yaitu; Sesuatu yang berhubungan dengan keyakinan, ia tidak dinamakan hukum menurut istilah ini.

Ø Yang dimaksud dengan perkataan kami; “mukallaf (orang yang dibebani syari'at)”, yaitu; Orang yang dalam keadaan dibebani syari’at, dan hal itu mencakup anak kecil dan orang gila.

Ø Yang dimaksud dengan perkataan kami; “baik berupa tuntutan”, yaitu; Perintah dan larangan, baik sebagai kewajiban atau keutamaan.

Ø Yang dimaksud dengan perkataan kami; “pilihan”, yaitu; Hal-hal yang diperbolehkan.

Ø Dan yang dimaksud dengan perkataan kami; “atau penempatan”, yaitu; Yang sah, yang rusak dan semacamnya yang berupa tanda-tanda dan sifat-sifat yang ditempatkan oleh Syari’ (Pembuat syari’at) untuk dilanjutkan atau dibatalkan.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.