Harta Gono Gini dalam Islam
Kepemilikan harta dalam rumah tangga tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama , harta milik suami saja , yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya. Kedua , harta milik isteri saja , yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain khusus untuk isteri, atau harta yang diwariskan kepada isteri, dan lain-lain. Ketiga , harta milik bersama suami isteri . Misalnya harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada suami isteri, atau harta benda semisal rumah, tanah atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua (patungan), dan sebagainya. Harta kategori...