PENJELASAN KESEPAKATAN ULAMA TENTANG KEBOLEHAN MEMAKAI PERHIASAN BAGI PEREMPUAN
Salah seorang pemuka kaum Wahabi mengharamkan mengenakan perhiasan emas yang berbentuk lingkaran-lingkaran [al Muhallaq seperti cincin, gelang, atau kalung emas] bagi kaum perempuan [7]. Bahkan ia bersikap sombong kepada ulama dalam hal ini, dengan berkata: “Mereka laki-laki dan kita laki-laki”, dimana para ulama telah bersepakat (Ijma’) tentang kebolehan hal tersebut. Di samping menyalahi kesepakatan ulama ia juga telah menyalahi hadits Rasulullah. Al-Hafizh al-Baihaqi dalam Sunan[8]-nya, setelah mengutip hadits-hadits dan kesepakatan kaum muslimin tentang kebolehan memakai perhiasan emas bagi kaum perempuan, beliau berkata dalam bab yang ia namakan “Bab kutipan hadits-hadits yang menunjukan kebolehannya [perhiasan emas] bagi kaum perempuan”. Di antaranya hadits Abi Musa al-Asy’ari, bahwa Rasulullah bersabda: الحرير والذهب حرام على دكور أمتي حل لإناثهم (Sutera dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki dari umatku, dan halal bagi kaum perempuan mereka). Al-Baihaqi berka...