Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

PENJELASAN KESEPAKATAN ULAMA TENTANG KEBOLEHAN MEMAKAI PERHIASAN BAGI PEREMPUAN

Salah seorang pemuka kaum Wahabi mengharamkan mengenakan perhiasan emas yang berbentuk lingkaran-lingkaran [al Muhallaq seperti cincin, gelang, atau kalung emas] bagi kaum perempuan [7]. Bahkan ia bersikap sombong kepada ulama dalam hal ini, dengan berkata: “Mereka laki-laki dan kita laki-laki”, dimana para ulama telah bersepakat (Ijma’) tentang kebolehan hal tersebut. Di samping menyalahi kesepakatan ulama ia juga telah menyalahi hadits Rasulullah. Al-Hafizh al-Baihaqi dalam Sunan[8]-nya, setelah mengutip hadits-hadits dan kesepakatan kaum muslimin tentang kebolehan memakai perhiasan emas bagi kaum perempuan, beliau berkata dalam bab yang ia namakan “Bab kutipan hadits-hadits yang menunjukan kebolehannya [perhiasan emas] bagi kaum perempuan”. Di antaranya hadits Abi Musa al-Asy’ari, bahwa Rasulullah bersabda:  الحرير والذهب حرام على دكور أمتي حل لإناثهم (Sutera dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki dari umatku, dan halal bagi kaum perempuan mereka). Al-Baihaqi berka...

HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT WAKTU HAID

Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat. Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumiddin. [1] Namun menurut ulama’ lain seperti Imam Bujairomi, anggota tubuh yang dikembalikan di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya, karena anggota badan dikembalikan pada hari kebangkitan adalah anggota tubuh yang ada saat dia mati. [2] Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghozali di dalam Ihya’ memakai redaksi kalimat “لا ينبغي “. Kalimat ini bisa menunjukkan hukum makruh atau haram (paling tidak dihukumi makruh). [3] Referensi : 1. Al-Qola’id Al-Khoro’id /I /35-36 2. Ihya’ Ulumiddin /I /401 3. Hasyiah As-...

HUKUM MEMINUM SUSU ISTRI

Sewaktu duduk di bangku SMA, guru agama saya menerangkan tentang perempuan yang tidak boleh dinikahi, diantaranya saudari sepersusuan dan perempuan yang pernah menyusui kita. Pertanyaan : Apabila ada suami (yang punya istri baru melahirkan) menyusu pada istrinya a. Apakah status istri naik menjadi ibu (dari suaminya sendiri)? b. Apakah status bapak dan anak menjadi sekaligus saudara sepersusuan? c. Bagaimana status pernikahannya? NB . Mohon maaf bila pertanyaan dianggap kurang adab mengingat semakin kompleksnya masalah saat ini. Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5: [1] 1. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan ayat : وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ ف...

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Bagaimana tanggapan kita terhadap departemen kesehatan yang sekarang melarang bidan-bidan untuk mengkhitan bayi-bayi perempuan, padahal kita tahu bagaimana pentingnya khitan terlebih untuk wanita , tujuan agar wanita tadi itu tidak menjadi binal! dan langkah2 apa yang akan kita lakukan untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini, dan ini sudah marak dimana2. JAWABAN: Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan yang baligh, berakal, jelas jenis kelaminnya dan memungkinkan untuk khitan. Namun sebagian ulama’ berpendapat wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Lelaki pertama yang berkhitan adalah Nabi Ibrohim as dan perempuan pertama adalah Siti Hajar. Dikisahkan Siti Sarah (istri Nabi Ibrohim) bersumpah akan memotong tiga anggota tubuh Siti Hajar ketika tersinggung setelah mengandung Nabi Isma’il. Kemudian Nabi Ibrohim mencarikan jalan keluar untuk melaksanakan sumpahnya dengan melubangi kedua daun telinga Siti Hajar dan mengkhitannya. Jika ada pelaranga...

HUKUM MEMILIH PENDAMPING HIDUP

Saya seorang wanita, sudah banyak orang laki-laki yang mau lamar,tapi hati saya selalu menolak karena tidak cocok. di saat saya cocok dengan seseorang, kendalanya ada aja. apa saya harus memaksakan diri untuk menikah dengan orang yang saya tidak cocok? Pertayaan : Bagaimana hukumnya kalau seorang wanita tidak menikah dan tidak ditaqdirkan Allah untuk menikah sampai akhir hayatnya, sedangkan dia puya kemauan untuk menikah. apa ini merupakan kesalahan wanita itu, apa memang ini kehendak Allah yg hrs diterima dengan ikhlas . JAWAB : Kecocokan pasangan hidup bisa dinilai dari segi agama dan fisik. Jika Anda telah cocok dari dua segi tadi, begitu juga calon pasangan Anda, maka itu adalah pasangan terbaik bagi keduanya. Namun jika yang Anda dapati hanya kecocokan agamanya bukan fisiknya, mungkin ada suatu kebaikan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk Anda. Oleh karena itu, lebih baik Anda melangsungkan pernikahan dari pada mempertahankan untuk tidak menikah hingga akhir hayat,...

HUKUM MENGHILANGKAN BULU MATA ATAU BULU ALIS SECARA PERMANEN

Menghilangkan rambut secara permanen pada anggota badan diperinci sebagai berikut : • Rambut yang dilarang dibuang seperti bulu mata atau alis hukumnya haram karena bisa merubah penciptaan Allah. [1] • Rambut yang sunnah dibuang seperti bulu kemaluan atau bulu ketiak, hukumnya boleh. [2] Walaupun diperbolehkan menghilangkan secara permanen, akan tetapi supaya tetap mendapatkan kesunnahan untuk mencukurnya di waktu-waktu yang akan datang lebih baik tidak dilakukan. • Rambut yang diperintahkan untuk merawatnya bahkan ada larangan untuk mencukurnya, seperti jenggot lelaki, maka menurut sebagian ulama’ hukumnya makruh,tetapi menurut Imam Al-Ghozali hukumnya haram. [3] • Rambut yang tumbuh tidak wajar seperti kumis atau jenggot pada perempuan, maka sunnah dihilangkan secara permanen. Begitu juga dengan bulu kaki atau tangan merupakan suatu yang tidak wajar bagi perempuan. Adapun bagi kaum lelaki karena tidak ada perintah untuk merawatnya dan tidak ada larangan dalam menghilan...

HUKUM KELUAR DARAH SAAT BERHUBUNGAN

Bagaimana hukumnya bila suami-istri berhubungan, tapi sang istri sering mengeluarkan darah pada alat vitalnya, tapi ini bukan darah haid, dan cuma keluar waktu berhubungan. Apakah ini dihukumi seperti berhubungan dengan istri yang sedang haid? Maaf atas pertanyaan saya. Terimakasih. JAWABAN: Perlu diketahui bahwa istihadhah adalah: darah yang keluar di luar masa haid atau nifas. termasuk darah yang keluar pada perempuan yang masih kecil (kurang dari 9 tahun hijriah) atau pada perempuan yang menopause yaitu perempuan yang sudah memasuki masa terputusnya datang bulan (sekitar umur 55 sampai 60 tahun). [1] Hukum dari perempuan istihadhah adalah sebagaimana perempuan suci, sehingga tidak haram baginya melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang haid seperti shalat, puasa atau berhubungan dengan suami dan juga tidak makruh. Mereka berdua juga tidak diwajibkan mencuci kemaluan karena najis darah, karena ini memberatkan. Namun tetap lebih baik dibasuh untuk menghindari terbentukny...

Problematika Nikah Sirri

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009] Sebagian ora...

HUKUM GUGATAN CERAI YANG DIMINTA OLEH SEORANG ISTRI

Belakangan ini di Indonesia banyak sekali kasus seorang istri mengugat cerai suaminya bahkan di kalangan artis itu sudah tidak tabu lagi Bagaimana menurut pandangan islam bila seorang istri menggugat cerai suaminya dan bagaimana hukumnya bila seorang istri mengugat cerai suaminya? JAWABAN : Talak adalah pemutusan ikatan perkawinan suami-istri. Hak untuk menjatuhkan talak hanya dimiliki suami. Sedangkan istri sama sekali tidak mempunyai hak untuk mentalak suaminya, kecuali jika suami telah mewakilkan urusan talak pada istri, dalam arti menyerahkan hak talak padanya. Begitu pula hakim, tidak ada hak baginya untuk menjatuhkan talak kecuali dalam beberapa keadaan darurat. [1] Hukum seorang istri menggugat talak adalah : • Haram dan tergolong nusyuz jika tidak ada alasan yang dibenarkan syari’at. • Boleh, jika karena hal-hal yang diperbolehkan oleh syari’at seperti terjadinya percekcokan yang panjang (sesuai ketentuan yang akan kita bahas di bawah ini). Bila terjadi konflik dalam ...

HUKUM MASTURBASI

1. Saya pernah ngobrol2 dengan teman masalah hubungan suami istri. Salah satu teman saya membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ”perempuan lebih dapat merasakan kenikmatan hubungan seks dengan menggunakan alat seks (vibrator)”. Pertanyaan kami adalah bagaimana hukumnya? dan bagaimana hukumnya perempuan masturbasi tetapi dengan suaminya? 2. Mohon dijelaskan, suami saya pergi kerja ke negri jiran dan pulangnya setahun sekali tapi kami sepakat tetap menjalin kasih meski berpisah agak lama, maka suami saya mengusulkan kepada saya agar tidak kesepian (ingin melakukan hub. suami istri) dan tidak ada di antara kita yang selingkuh, suami membelikan saya vibrator (alat seks) yang bisa saya gunakan sewaktu-waktu, bagaimana hukumnya menggunakan vibrator tsb.? apakah hal itu boleh disebut zina dan apakah hukumnya? mohon penjelasannya. JAWABAN : Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau denga...

HUKUM ISTIHDAD

Istihdad adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi). Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz:....(mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya. Istihdad hukumnya sunnah, dasarnya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. Rasulullah bersabda, Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku. (HR. Bukhari) Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits: Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di...

HUKUM MENJATUHKAN TALAK SETELAH HABIS MASA IDDAH

seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istrinya. tidak ada rujuk diantara keduanya hingga kira-kira 5 bulan. selama lima bulan itu keduanya hidup sebagaimana suami istri pada umumnya. setelah lima bulan, suaminya kembali mengucapkan talak yang kedua kalinya. lima bulan lagi, talak ketiga kembali dijatuhkan. pertanyaan saya : 1. bagaimana status suami istri tersebut pasca jatuhnya talak pertama? 2. mengingat tidak ada rujuk, apakah semua perceraian itu dianggap talak tiga, sehingga mengharuskan adanya muhallil untuk bisa menikah lagi? mohon pertanyaan ini dijawab mengingat pentingnya hal ini dan banyak orang awam yang kurang memahami masalah tersebut. JAWABAN : Talak pertama dan kedua dapat dirujuk jika masih dalam masa iddah (3 kali suci). Namun jika selesai masa iddah, maka istri menjadi ba’in (tidak dapat dirujuk tapi harus dengan akad baru). Selama waktu iddah status istri seperti perempuan lain (ajnabiyah), maka haram bertemu, memandang apalagi berhubungan badan sebel...

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL

Pengasuh blog, 1. Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil? 2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah? 3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)? 4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya? JAWABAN : Hukum menikahi perempuan yang sedang hamil diperinci sebagai berikut : [1] • Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh. • Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah karena masih dalam masa iddah. Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad. [2] Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut : [3] • Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan 1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah a...

DHIHAR

Saya mau bertanya, ada seorang suami yang berkata kepada istrinya bahwa senyum istrinya mirip ibunya. Apakah laki-laki tersebut terkena hukum dzihar atau tidak? Bila terkena bagaimana cara mengkafaratinya sedangkan dia tidak mampu memerdekakan abid, puasa 2 bulan berturut-turut dan sedekah pada fakir miskin. JAWABAN: Dhihar yaitu menyerupakan istri dengan punggung atau anggota badan (secara keseluruhan atau sebagian) mahramnya seperti ibu atau saudara perempuan. Penyerupaan itu hanya dengan bagian tubuh luar seperti punggung, tangan dan lain-lain, bukan dengan seperti susu, ludah dan senyuman karena bukan bagian tubuh, dan juga bukan dengan tubuh bagian dalam, seperti hati, limpa dan lain-lain. Oleh karena itu, jika menyerupakan istrinya dengan senyuman ibunya, tidak dikatakan dhihar, begitu juga menyerupan sifat istri dengan sifat ibunya atau mahramnya, tidak dikatakan dhihar. Apabila dhihar dinyatakan sah namun tidak mampu melaksanakan kafarah secara keseluruhan, maka m...