Oleh * Achyat Ahmad Jika kita membaca buku-buku berkenaan dengan tarīkh tasyrī‘ Islam atau sejarah mazhab-mazhab fikih, maka akan sangat mudah kita dapati penjelasan bahwa sejak periode yang paling awal, mazhab-mazhab fikih Islam sudah terpilah pada aliran Ahlir-Ra’yi dan Ahlil-Ḥadīṡ. Fikih Ahlir-Ra’yi berkembang di Irak, dipelopori oleh Imam Abū Ḥanīfah, pendiri mazhab Hanafi. Sedangkan fikih Ahlil-Ḥadīṡ berkembang di Madinah, dipelopori oleh Imam Mālik, pendiri mazhab Maliki. Pada umumnya, dikemukakan bahwa yang melatarbelakangi pemilahan tersebut adalah kondisi kedua daerah yang nyaris sama sekali berbeda, antara Irak dan Hijaz. Konon, hadis-hadis yang beredar di Irak sangat minim, dan perbendaharaan hadis yang sangat minim itu pun harus melalui seleksi yang super ketat, sebab masyarakat Irak sangat heterogen dan kompleks, di mana wilayah tersebut masih kental dengan tradisi, budaya, pola pikir dan ikl...