Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

Bolehkah istri mengambil uang suaminya yang pelit tanpa izin?

Para ulama’  telah menetapkan kewajiban bagi  seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya firman Alloh; فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. Ath-Tholaq : 6) Dan firman Alloh; وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara yang baik” (Q.S. Al-Baqoroh : 233) Karena itulah, apabila seorang suami yang mampu tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, maka diperbolhkan bagi istrinya untuk m...

ASI yang dimasukkan lewat infus, dapatkah menyebabkan hubungan persusuan ?

Menurut pendapat madzhab Syafi’I dan mayoritas ulama’ madzhab Hanafi dan hanbali, ASI yang dimasukkan lewat infus tidak dapat menjadikan ditetapkannya hukum persusuan (rodho’) sebab salah satu syarat dari hukum rodho’ adalah air susunya dimasukkan lewat lubang pada tubuh yang bersifat alami. Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki, ASI yang dimasukkan lewat suntik atau infus dapat menetapkan hukum rodho’ asalkan air susu tersebut memang menjadi asupan makanan utama (taghoddi) bagi bayi. Wallohu a’lam. Referensi : 1.Roudhotut Tholibin, Juz : 9  Hal : 6 (Madzhab Syafi’i) 2. Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 330(Madzhab Syafi’i) 3. Bada’ius Shona’I’ Fi Tartibis Syaro’I’, Juz : 4  Hal : 9 (Madzhab Hanafi) 4. Kasyaful Qona’ Syarah Al-Iqna’, Juz : 5  Hal : 445 (Madzhab Hanbali) 5. Syarah Al-Kabir Lid-Dardiri, Juz : 2  Hal : 502 – 503 (Madzhab Maliki) Ibarot : Roudhotut Tholibin, Juz : 9  Hal : 6 الأول: المعدة، فالوصول إليها يثبت التحريم، سواء ا...

Hukum berhubungan intim dengan wanita yang sudah tuntas nifasnya tapi belum mandi

Salah satu perkara yang diharamkan bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah nifas adalah berhubungan intim, dan hukum keharaman ini akan terus diberlakukan selama darah nifasnya belum tuntas. Keharaman ini mengacu pada ijma' (kesepakatan ulama') yang menyatakan bahwa hukum wanita yang sedang mengeluarkan darah nifas disamakan dengan hukum wanita yang sedang mengeluarkan darah haidh termasuk dalam masalah keharamannya berhubungan intim. Menurut madzhab Syafi'i , Madzhab Maliki dan juga pendapat mayoritas ulama' hukum keharoman ini juga masih berlaku apabi;la wanita tersebut sudah tuntas masa nifasnya dan telah berhenti darahnya. Dalilnya adalah firman Alloh : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh seba...

Hukum Ulama' Yang Berpolitik dan Menjadi Perjabat Pemerintah

KEPUTUSAN KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H./18 - 22 April 1960 M. 294. Ulama di Pemerintahan Soal: Bagaimana ulama-ulama kita yang menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad Saw: الْعُلَمَاءُ أَمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يُخَالِطُوْا السَّلاَطِيْنَ. فَاِنْ خَالَطُوْهُمْ وَفَعَلُوْا ذَلِكَ فَقَدْ خَانُوْا الرُّسُلَ وَخَنُوْهُمْ فَاحْذَرْهُمْ وَاعْتَزِلُوْهُمْ Artinya: "Para ulama adalah kepercayaan para Rasul atas para hamba Allah selama mereka tidak bergaul dengan penguasa. Akan tetapi kalau mereka bergaul dan berbuat demikian, maka sungguh mereka telah berkhianat kepada para rasul dan para hamba Allah, maka takut dan hindarilah mereka." Dalam kitab AlMajmu' bahwasa jawa karya K. Sholeh Darat Semarang ditegaskan bahwa: "Ulama pejabat pemerintahan adalah orang-orang yang terhina dan tertipu", ataukah tidak termasuk dalam hadits tersebut? (NU Cab. K...

Batasan menggauli istri yang sedang haid

Seorang suami diperbolehkan istimta' (bersenang-senang) dengan seorang istri yang sdang haid kecuali berhubungan intim, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali nikah." (Shahih Muslim, no.302)      Sedangkan istimta' dengan melakukan persentuhan kulit dengan seorang istri yang sedang haid pada bagian diantara pusar dan lutut hukumnya diperselisihkan diantara ulama'; 1. Menurut pendapat yang ashoh (paling shahih) dan diikuti oleh mayoritas ashhab madzhab syafi'i  hukumnya haram.      Diantara dalilnya adalah hadits; عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ  النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ...

apakah sah ruju' suami bila istri menolak untuk diruju'

mengenai ruju’ tidak disyaratkan ridha istri dalam hal ini ruju’ suami pada istrinya sah , meskipun istri menolak untuk di ruju’ , imam ibnu mundzhir meriwayatkan ijma’ ulama’ bahwa bila pria menthalaq istrinya baik satu atau dua kali thalaq , dan istrinya sudah pernah di setubuhi maka suami punya hak untuk meruju’ istrinya sampai masa iddah istri habis , dan suami boleh meruju’ istrinya walaupun istri menolak/ tidak suka di ruju’,selama belum habis masa iddah istrinya , kesmipulan : suami boleh meruju’ istrinya walapun istri menolak untuk diruju’ dan hukum ruju’nya sah selama masih belum habis iddah istrinya. wallahu a’lam referensi : Kifayatul akhyar juz 1 hal 409 وَتَصِح الرّجْعَة بالعجمية على الصَّحِيح سَوَاء أحسن الْعَرَبيَّة أم لَا وَلَا يشْتَرط فِيهَا الْإِشْهَاد على الصَّحِيح وَلَا تقبل التَّعْلِيق فَلَو قَالَ رَاجَعتك إِن شِئْت فَقَالَت شِئْت لم تصح وَيشْتَرط أَن تكون المرتجعة مُعينَة فَلَو طلق إِحْدَى زوجتيه مُبْهما ثمَّ قَالَ راجعت الْمُطلقَة لم يَصح على الْأَ...

wanita keluar Darah Nifas melebihi 60 hari

Mustahadloh nifas adalah, perempuan yang mengeluarkan darah nifas lebih dari 60 hari 60 malam (masa maksimal nifas). Dan pembagiannya sebagaimana berikut ; 01. Mubtadi’ah Mumayyizah finnifas Yaitu perempuan yang pertama kali nifas. Pada saat itu darah yang keluar melebihi 60 hari 60 malam. Serta antara darah kuat dan lemah bisa dibedakan dan darah kuat tidak lebih 60 hari 60 malam. Sedang ketentuannya, darah kuat dihukumi nifas dan darah lemah dihukumi istihadloh. Contoh: Seorang wanita yang belum pernah nifas, setelah melahirkan, mengeluarkan darah kuat selama 55 hari, kemudian darah lemah 10 hari. Maka, 55 hari dihukumi nifas dan 10 hari dihukumi istihadloh. 02. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah finnifas Yaitu wanita yang pertama kali nifas. Pada saat itu darah yang keluar melebihi 60 hari 60 malam. Serta antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan, atau bisa namun darah kuat lebih 60 hari 60 malam. Sedangkan hukumnya sebagai berikut: Apabila ia belum pernah haidl dan su...

Hukum membayar fidyah dengan uang

Menurut pendapat jumhur ulama' (mayoritas ulama'), termasuk madzhab syafi'i, pembayaran fidyah diharuskan berupa makanan pokok daerah dan tidak diperbolehkan dibayar dengan uang senilai makanan pokok tersebut, alasannya adalah karena dalil yang yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah secara tegas menyatakan bahwa pembayaran fidyah dilakukan dengan makanan pokok daerah tersebut dan bukan berupa uang. Sedangkan menurut pendapat madzhab hanafi, pembayaran fidyah diperbolehkan dengan menggunakan uang sesuai nilai makanan pokok tersebut. Ulama'-ulama' madzhab Hanafi beralasan, memang benar nash yang ada menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dirupakan makanan pokok, namun perlu dimengerti bahwa tujuan utama dari pembayaran fidyah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ "(Cukupilah kebutuh...

Operasi Caesar Menggunakan Benang Yang terbuat Dari Najis

Dalam dunia kedokteran, seringkali kita mendengar istilah ‘jahitan’ untuk menutup luka yang menganga. Penjahitan yang dalam bahasa kedokteran disebut hecting, biasanya dilakukan pada kulit atau jaringan tubuh lain yang robek. Untuk melakukan tindakan hecting diperlukan dua alat, yaitu jarum dan benang yang dikenal dengan istilah catgut. Catgut dibuat dari jaringan hewan. Biasanya dari usus sapi atau kambing. Mengapa dipilih dua hewan tersebut? Tak lain karena zat dari dua hewan inilah yang dapat diterima oleh tubuh manusia ketika benang (catgut) tersebut menyatu dengan kulit. Dan yang paling penting adalah karena dua hewan tadi halal digunakan menurut hukum islam. Andaipun benar benang jahit luka ada yang berbahan usus kucing yang hukumnya haram dan najis, maka itu diperbolehkan dalam kondisi darurat dan menurut petunjuk dokter juga benda najis tersebut lebih ampuh dan atau tidak ditemukan obat yang suci dan halal.dan dalam madzhab hanbali , disebutkan bahwa haram menjah...

Status Hukum Talak Lewat SMS

Talak yang dijatuhkan dengan cara mengirim SMS, baik dikirim kepada istri secara langsung atau dikirim kepada walinya, hukumnya diperinci sebagai berikut: 1.    Apabila kalimat talak yang di SMS-kan adalah kalimat talak yang shorih (Kalimat talak yang jelas dan tidak memungkan maksud lain) semisal mengirim SMS kepada istri; “Kamu aku ceraikan”, atau mengirim SMS kepada walinya; “Anak perempuanmu aku certaikan”, maka hukumnya ditafsil: Jika orang yang mengirim SMS tersebut memang niat menceraikan istrinya, maka JATUH TALAKNYA, meskipun SMS tersebut tidak sampai kepada istri atau walinya. Alasan jatuhnya talak dengan cara mengirim SMS adalah karena tulisan (kitabah) adalah salah satu cara untuk memberikan pemahaman mengenai maksud yang dituju oleh orang yang menulisnya, karena itulah dalam hal initulisan dihukumi sama dengan ucapan secara langsung jika memang dilakukan bersamaan dengan niat. Jika orang yang mengirim SMS tersebut tidak berniat menceraikan istri...

Status hukum talak yang diucapkan ketika mabuk

Hukum talak yang diucapkan oleh orang yang sedang mabuk diperinci sebagai berikut : 1. Apabila mabuknya disebabkan karena ketidak sengajaan, semisal meminum minuman yang tidak memabukkan atau meminum obat yang ia butuhkan bukan untuk tujuan mabuk, kemudian ia mabuk atau ia dipaksa untuk meminum minuman keras kemudian mabuk, maka talaknya tidak jatuh. 2. Ulama' berbeda pendapat apabila mabuknya dilakukan dengan sengaja ;   A. Menurut pendapat Imam Muzani talaknya tidak jatuh, karena bagaimanapun talak tersebut diucapkan saat seseorang dalam keadaan hilang akal sehatnya, jadi hukumnya disamakan dengan hukum orang gila.   B. Mayoritas ulama' berpendapat bahwa talak yang diucapkan oleh orang yang sedang itu mabuk, alasannya meskipun orang yang mabuk hilang akal sehatnya, namun karena hal tersebut dilakukan dengan sengaja maka ia tetap mukallaf, karena itu talaknya tetap jatuh. Hukum ini diterapkan bagi orang yang mabuk dengan sengaja untuk memberatkan (taghlidh) hukum...

Status talak yang diucapkan ketika bertengkar

Ucapan cerai (talak) suami ketika bertengkar dengan istrinya itu biasanya diucapakan ketika seorang suami sedang marah,. Para ulama' telah menyatakan bahwa talak yang diucapkan ketika marah disaat masih dapat membedakan ucapannya dihukumi sah dan jatuh talak kepada istrinya. Ketentuan mengenai jatuhnya talak suami yang sedang marah didasarkan pada fatwa para sahabat, diantaranya Aisyah dan Ibnu Abbab rodhiyallohu 'anhuma. Imam Mujahid meriwayatkan :   جَاءَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , فَقَالَ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي ثَلَاثًا وَأَنَا غَضْبَانُ , فَقَالَ: " إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَحِلَّ لَكَ مَا حُرِّمَ عَلَيْكَ عَصَيْتَ رَبَّكَ وَحُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ , إِنَّكَ لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَيُجْعَلْ لَكَ مَخْرَجًا , ثُمَّ قَرَأَ :إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ "Seorang lelaki dari suku Quraisy datang pada Ibnu Abbas, ia berkata : "Wahai Ibnu Abbas, aku telah men...

Hukum menikah Dan Membujang/Menjomblo

Hukum menikah itu berbeda-beda bagi setiap orang karena tergantung pada kondisi seseorang, berikut ini kami uraikan rincian hukum-hukum menikah sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama’;      1.  Wajib      Hukum menikah adalah wajib bagi orang  yang mengkhawatirkan dirinya jatuh kepada perzinaan jika ia tidak menikah, dengan syarat ia sudah mempunyai biaya yang cukup untuk menikah dan membina rumah tangga.      2. Sunah      Orang  yang sudah memiliki hasrat untuk menikah dan ia juga memiliki biaya pernikahan, namun tidak dikhawatirkan melakukan perzinaan apabila tidak menikah, maka dalam keadaan ini ia dianjurkan untuk menikah.      Ketentuan hukum ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَ...

Status Iddah Wanita Yang Berzina Saat Menjalani Iddah

Ilustrasi: seorang janda dalam masa iddah, diawal masa iddahnya dia berhubungan dengan orang lain dan hamil dalam masa sebelum iddahnya selesai. Nah, iddah dia itu dihitung dari perceraiannya saja atau sampai melahirkan? Dalam madzhab syafi'i telah ditetapkan bahwa wanita yang hamil diluar nikah (berzina) tidak memiliki masa iddah, ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ “Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” ( Shahih Bukhari, no.6818 dan Shahih Muslim, no.1458 ). Hal ini disebabkan karena disyari'atkannya iddah adalah untuk menjaga nasab, sedangkan perzinaan tidak menyebabkan adanya hubungan nasab antara seorang anak hasil perzinaan dengan lelaki yang menghamili ibunya, sebab nasabnya ikut pada ibunya.Pendapat ini juga merupakan ...

Tata Cara Mengganti Imam yang Batal di tengah Sholat

Tata cara mengganti imam yang batal pada saat sholat berjamaah adalah sebagai berikut, baik batalnya dalam keadaan berdiri, rukuk, sujud atau duduk: 1. Imam yang batal mundur ke belakang, tanpa membaca takbir agar makmum tak menyangka imam telah meneruskan gerakannya. 2. Kemudian imam memberi isyarat kepada makmum untuk menggantinya atau imam memagang salah seorang makmum dan mengisyaratkan untuk maju dan menggantikan posisinya. 3. Lalu makmum yang mengganti imam tersebut maju menempati gerakan imam dan melanjutkan sholat jama'ah.      Sedangkan orang yang paling didahulukan untuk menggantikan imam yang batal ditengah sholat urutannya sebagai berikut: 1. Imam rotib (Imam yang memiliki jadwal dimusholla/masjid tersebut) 2. Makmum yang dipilih oleh imam 3. Makmum yang dipilih oleh para makmum lainnya.      Ketentuan-ketentuan hukum diatas berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu; أَنَّ رَسُولَ اللَّ...

Hukum Mengikuti Prosesi Pemakaman Bagi Wanita

Para ulama' berbeda pendapat mengenai hukum perempuan ikut ke makam saat pemakaman; 1. Menurut pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa hukum perempuan ikut ke makam saat pemakaman adalah makruh. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Umamah, Aisyah, Masyruq, Al-Hasan, Nakho'i, Auza'i, Ishaq dan Abu tsur. Ketetapan hukum kemakruhan tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata; نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا "Kami dilarang mengantar jenazah namun Beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami". (Shahih Bukhari, no.1278 dan Shahih Muslim, no.938). Namun mereka berbeda pendapat mengenai status kemakruhannya; A. Ulama' madzhab Syafi'i status kemakruhannya adalah makruh tanzih (makruh murni). Sedangkan menanggapi hadits yang digunakan oleh ulama' yang menyatakan bahwa status kemakruhan hukum ini adalah ...

Perbedaan Sifat Dan Hukum Mani, Madzi dan Wadi

1. Mani : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, memancar (muncrat) saat keluar, keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar. 2. Madzi : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak). 3. Wadi : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, kental dan keruh, biasanya keluar setelah kencing atau ketika membawa barang yang berat. Sedangkan perbedaan hukumnya: 1. Keluarnya mani mewajibkan mandi besar, namun tidak mewajibkan wudhu, dan mani dihukumi sebagai benda yang suci. Keluarnya mani mewajibkan mandi besar besar jika ditemui salah satu dari 3 tanda berikut ini: A. Terasa enak saat keluar, karena keluarnya saat syahwat telah memuncak. B. Keluarnya memancar, maksudnya keluar sedikit demi sedikit. C. Ketika masih basah baunya seperti adonan roti atau mayang kurma, sedangkan jik...