Bolehkah istri mengambil uang suaminya yang pelit tanpa izin?
Para ulama’ telah menetapkan kewajiban bagi seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya firman Alloh; فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. Ath-Tholaq : 6) Dan firman Alloh; وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara yang baik” (Q.S. Al-Baqoroh : 233) Karena itulah, apabila seorang suami yang mampu tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, maka diperbolhkan bagi istrinya untuk m...