CARA MENGETAHUI ARAH QIBLAT PALING AKURAT Menghadap Qiblat adalah salah satu syarat sah shalat yang sudah menjadi kesepakatan 4 Madzhab. Madzhab Syafi'i menambah dan menetapkan tiga kaidah dalam memenuhi persyaratan menghadap Qiblat, yaitu : 1. Menghadap Qiblat dengan yakin (Qiblat Yakin). Yaitu bila seseorang melihat Ka'bah secara langsung, maka wajib baginya menghadap Ka'bah dengan penuh keyakinan, ini disebut juga 'Ainul Ka'bah. Dan bila orang tersebut berada dalam Ka'bah, maka Qiblatnya adalah dinding Ka'bah. 2. Menghadap Qiblat dengan perkiraan (Qiblat Dzon). Yaitu jika seseorang berada diluar Masjidil Haram atau disekitar Makkah, maka wajib menghadap ke arah Majidil Haram dengan maksud menghadap Ka'bah secara Dzon, ini disebut juga Jihatul Ka'bah. 3. Menghadap Qiblat dengan Ijtihad (Qiblat Ijtihad). Yaitu bagi orang yang berada diluar tanah Haram Makkah atau negara selain Makkah seperti Indonesia, maka wajib menghadap Qiblat dengan cara Ijtihad...