Hukum Mengadzani Orang yang Meninggal Dunia
Tanya: Bagaimanakah hukum mengadzani orang yang meninggal dunia setelah dimasukkan ke liang lahat? Karena pada zaman Nabi belum pernah ada.. Jawab: (oleh: K.H. Taqiyuddin Alawiy) Sunnah, dianalogkan dg kesunnahan mengadzani anak yg baru lahir Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 :"Dan sesungguhny adzan dn iqomah ada digunakan utk shalat.. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan utk selain sholat, seperti utk mengadzani anak yg baru lahir, orang yg bingung, pingsan, sedang marah, j elek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dlm kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shoheh yg menerangkan" وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَت...