Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

SEMIR RAMBUT

Gambar
Banyak pemuda kita pada masa sekarang ini yang ketika mau berkaca malah berkaca pada artis, bahkan tak jarang artis luar islam-pun ditiru, mulai dari gayanya, bicaranya, dan bahkan penampilannya. Yang paling banyak ngetrend adalah masalah rambut pirang (berwarna). Pertanyaan: 1.       Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah misalnya; jika ada tujuan meniru mereka yang jelas-jelas bukan islam/ atau tidak ada tujuan tapi itu sudah menjadi trend orang-orang bukan islam. Bukankah semir merah itu dianjurkan oleh agama? 2.       Kenapa semir hitam yang diharamkan oleh agama, padahal kalau dilihat justru warna hitam itu adalah warna yang paling bagus untuk rambut. Dan apakah hanya untuk orang tua saja atau untuk umum semir hitam itu diharamkan? Shohib u l As-Ilah P P Matsaratul HudaPanempan Pamekasan Jawaban : D.1. Ditafsil : Jika belum beruban hukumnya haram secara mutlak karena ada unsur taghyiru khol...

ARAH KIBLAT

Gambar
     Ironis…..saat ditemiukan fakta 320.000 dari 800.000 masjid  di Indonesia tidak menghadap kiblat,atau setara dengan 40% aktifitas lempeng tektonik bumi yang mengakibatkan gempa bumi pun dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pergeseran tersebut, padahal asumsi tersebut tergolong menyesatkan mengingat perubahan sudut akibat pergerakan bumi oleh gempa bumi sangat kecil. Kesalahan diatas yang diakibatkan oleh gempa (menurut asumsi ORANG YANG TIDAK TAU ILMUFALAK…!) mengakibatkan munculnya fatwa MUI (setelah direvisi) tertanggal 2 juli 2010,no 5 tahun 2010 yang berbunyi"arah kiblat indonesia kearah barat laut dengan kemiringan bervareasi sesuai dengan posisi masing-masing kawasan. Sedangkan menurut pemahaman masyarakat umum arah kiblat kita adalah arah barat, padahal menurut ilmu geografi, arah kiblat dari Indonesia yang berada dari lintang utara menghadap ke Kenya sedangkan wilayah Indonesia yang berada dilintang selatan akan mengara...

Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah Menyisakan Masalah

Gambar
Hubungan anak yang dihasilkan diluar nikah yang ti8dak diakui secara sah oleh Negara hanya mempunyai kaitan dengan ibu dan keluarga sang ibu. Namun akhir-akhir ini MK membuat keputusan yang menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat, terkait dengan hubungan anak yang dihasilkan diluar nikah atau anak yang dihasilkan dari buah cinta perkawinan sirri. Sedikit kutipan dari putusan tersebut adalah bahwa anak yang dilahirkan diluar nikah atau yang lahir dari hasil nikah sirri menjadi tanggung jawab sang ayah baik dari nafkah ataupun pendidikan sampai berusia 21 tahun dan mempunyai hak watits dari sang ayah biologiosnya. Putusan MK sendiri berawal dari dikabulkannya yudicial review UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 43 ayat (1) tentang hubungan perdata di luar kawin. Gugatan itu diajukan Machica Mochtar soal status hukum buah hatinya bersama mantan Mensesneg Moerdiono, M Iqbal, 16. Perkawinan Machica Mochtar dengan Moerdiono sendiri tidak dicatatkan di KUA, maka beraki...

Pornografi vs Pornoaksi Fersi Kitab Kuning

Gambar
  Pornografi vs Pornoaksi  Fersi Kitab Kuning Dewasa ini bayak dari masyarakat dari kalangan pasutri yang mengkonsumsi (menonton atau membaca) film dewasa atau membaca bacaan orang-orang  dewasa yang dapat membangkitkan birahi. Mereka beralasan mencari vareasi bercinta supaya tidak ada kejenuhan dalam berhubungan intim dengan pasangannya. Lain lagi kejadian dalam dunia pesantren, ada sebagian pengajian kitab yang menjelaskan tentang seks (seks islami bahkan ustadz yang mengajar menambah dengan gambar) entah karena penyampaian yang terlalu fulgar atau memang fikiran yang terlalu kotor sehingga sejatinya kitab itu disajikan untuk menjelaskan seks yang dianjurkan agama; tetapi malah berkesan sebagai bacaan yang hampir mirip novel dewasa (18+) yang terkesan menjadi bahan hayalan yang menimbulkan libidu sang pembaca memuncak. Pertanyaan: 1.     Sebatas manakah  hal-hal yang berbau Porno baik dengan cara menonton film atau membaca k...