Cara Sholat Wanita yang Keputihan
Banyak wanita yang mengalami keputihan dalam jangka waktu yang panjang,sehingga para wanita pada umumnya merasa khawatir dengan "keputihan "tersebut. Perlu kita ketahui,bahwa Keputihan Tidak termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari dalam ms V . Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser. Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/ms.V setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat. Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah. Referensi: Hasyiyah Jamal II hal. 149 ( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ ) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غ...