Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

Cara Sholat Wanita yang Keputihan

Banyak wanita yang mengalami keputihan dalam jangka waktu yang panjang,sehingga para wanita pada umumnya merasa khawatir dengan "keputihan "tersebut. Perlu kita ketahui,bahwa Keputihan Tidak termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari dalam ms V . Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser.  Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/ms.V setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat. Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.  Referensi: Hasyiyah Jamal II hal. 149 ( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ ) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غ...

Obat Anti Haid Agar Bisa Berpuasa

1. Menurut fatwa syeh Al Qomath, seperti dinukil dalam kitab “ Talkhisul Murod Fi Fatawi Ibnu Ziyad “ diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. 2. Syekh Husain Ibrohim Al Maghrobi, seorang mufti madzhab maliki di Mekah dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab “ Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain “ menegaskan bahwa penggunaan obat untuk mencegah datangnya haid atau meminimalisir haid selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan ( tidak bisa hamil ). Kalau obat tersebut sampai menyebabkan terputusnya keturunan maka haram dikonsumsi. 3.  Darul Ifta’ Al Mishriyah ( MUI-nya Mesir ) Dalam fatwa nomor 1225, tanggal 05/09/2007  yang dikeluarkan tentang “ Hukum mengkonsumsi pil anti haid selama bulan romadhon “ menjelaskan sebagai berikut : “ Adapun mengkonsumsi pil anti haid guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan...

Status Nifas Wanita Keguguran

Pertanyaan:   Jika wanita hamil keguguran dibawah usia 3 bulan apakah wanita itu terkena hukum' nifas ? Karena kan bs juga dibilang terlambat haid. Syukron.. Jawaban : Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Jawaban dari pertanyaan diatas diperinci sebagai berikut : 1. Jika bayi yang lahir tersebut sudah menampakkan sebagian penciptaan, seperti adanya jari atau yang lain, maka ulama' sepakat bahwa darah yang keluar setelah lahirnya bayi tersebut dihukumi darah nifas. 2. Jika belum nampak penciptaan, terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama' : Pendapat pertama : Menurut madzhab Syafi'i, madzhab Maliki dan pendapat yang shohih dari madzhab Hanbali  meskipun yang keluar hanyalah segumpal daging atau segumpal darah, jika memang itu adalah permulaan dari penciptaan bayi, maka darah yang keluar sesudahnya dihukumi darah nifas. Pendapat kedua : Menurut madzhab Hanafi dan sebagian riwayat dari madzhab Hanbali darah tersebut tidak dihukumi darah nifas. Wa...

Status Nifas Wanita yang Melahirkan Sesar

Pertanyaan : 1.Bagaimana hukumnya persalinan dengan cara operasi bedah sesar ? 2. Apakah diwajibkan bagi wanita tersebut untuk melakukan mandi wiladah setelah melakukan operasi ?  3.Bagaimana status nifas wanita tersebut ? Jawaban : Jawaban dari tiga pertanyaan diatas adalah sebagai berikut : Pertama, Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi diperbolehkannya melakukan operasi sesar : 1. Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim. Dalam kondisi seperti ini operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itumerupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya. 2.  Hajat, yaitu keadaan dimana dokter merasa perlu untuk melakukan operasi yang...

Status Haid Wanita Hamil

Terdapat dua pendapat berbeda menanggapi masalah darah yang keluar dari wanita dalam masa kehamilan : Pendapat pertama, Menurut qoul jadid (pendapat yang baru) dari imam syafi'i yang disepakati oleh ashhab syafi'i dan dianggap ini adalah pendapat yang shohih dan adhhar , darah yang keluar dari wanita hamil apabila memenuhi syarat-syaratnya, tidak kurang dari sehari semalam, dan tidak lebih dari 15 hari, maka darah itu dihukumi darah haidh, meskipun hal ini jarang terjadi berdasarkan keumuman ayat yang menjelaskan tentang haidh dan hadits nabi ; إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلاةِ "Jika memang itu adalah darah haidh maka sesungguhnya darah itu berwarna hitam yang bisa dikenali, jika sifatnya seperti itu maka tinggalkanlah sholat". ( Sunan Abu Dawud, no.304 ) Madzhab maliki juga berpendapat sama, bahwa orang yang hamil masih dimungkinkan untuk mengeluarkan darah haidh. Jadi, menurut pendap...

Hukum Sholat Jum'at bagi Wanita

Sholat jum'at tidak diwajibkan bagi seorang wanita berdasarkan hadits ; الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ "Sholat jum'at adalah hak yang wajib bagi setiap muslim, dengan berjama'ah, kecuali bagi empat orang, yaitu budak yang dimiliki, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit." (Sunan Abu Dawud, no.1067) Meskipun wanita tidak diwajibkan untuk mengerjakan sholat jum'at, tapi diperbolehkan bagi wanita untuk mengerjakan sholat jum'at. Beberapa hadits shohih meriwayatkan bahwa pada zaman nabi para wanita juga ikut sholat jum'at dengan menempati shof (barisan) dibelakang para lelaki dimasjid beliau. Diperbolehkannya sholat jum'at bagi wanita apabila hal tersebut tidak menimbulkan fitnah, apabila menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang mengikuti sholat jum'at, dalam kitab "Al-Majmu'" Imam Nawawi menukil pendapat Sye...

Hukum Operasi Sesar demi Tanggal Cantik

Keadaan yang menuntut adanya operasi cesar itu ada dua : Pertama : dalam keadaan dlorurot, yakni keadaan dimana keadaan nyawa sang ibu atau nyawanya janin atau nyawa keduanya dikhawatirkan apabila melakukan perrsalinan secara normal. Kedua : ketika ada hajat, yaitu keadaan dimana dokter perlu untuk melakukan operasi disebabkan kesulitannya sang ibu untuk melahirkan dengan cara normal, dan kalau dipaksakan secara normal akan menyebabkan bahaya yang tidak sampai menyebabkan kematian janin atau sang ibu Hajat yang memperbolehkan seorang wanita untuk melakukan operasi sesar itu merujuk pada pertimbangan dari para dokter, sedangkan permintaan dari wanita tersebut atau dari suaminya yang menginginkan dilakukannya operasi sesar tidaklah dibenarkan untuk menghindari sakit yang dirasakan saat melahirkan secara normal tidaklah dianggap sebagai hajat yang memperbolehkan dilangsungkannya operasi sesar. Dan diwajibkan bagi seorang dokter hanya memperbolehkan dilakukannya operasi sesar ji...

Status Syahid Wanita Yang mati Karena melahirkan Bayi Hasil Perzinaan

Perempuan yang mati saat melahirkan itu dihukumi mati syahid akhirot, maksudnya mendapatkan pahala seperti pahala orang mati syahid, namun dalam pengurusan mayitnya dihukumi sebagaimana mayit pada umumnya, dalam artian tetap dimandikan, dikafani dan disholati, meskipun bayi yang dikandung adalah hasil dari hubungan perzinaan. Sebab hukum haromnya berzina itu termasuk dalam khitob taklifi, sedangkan status syahid akhirot adalah hukum wadh'iy dimana tidak selalu ada keterkaitan antara keduanya, karena itulah ketentuan-ketentuan hukum seperti nifas tetap berlaku baginya. Namun, status tersebut sudah tidak berlaku apabila kematiannya disebabkan ia melakukan hal yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut. Kesimpulannya, perempuan yang mati dalam keadaan melahirkan bayi yang dihasilkan dari hubungan zina itu tetap dihukumi syahid akhirot selama matinya bukan karena melakukan aborsi. Wallohu a'lam. Referensi : 1. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 2  Hal ; 124...

Aurat Wanita yang Sudah Tua

Alloh berfirman dalam Al-qur'an : وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana". (Q.S. An-Nur : 60) Dari ayat diatas para ulama' memahami bahwa bagi wanita yang sudah terhenti haidnya, tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah dan tidak lagi diinginkan untuk dinikahi karena sudah tua diperbolehkan untuk agak "longgar" dalam menutupi aurot, maksudnya diperbolehkan baginya untuk tidak memakai pakaian-pakaian luar sebagai pelapis, seperti selendang atau pakaian diatas kerudung...

Hadis Tentang "Kebanyakan Penghuni Neraka Adalah Wanita"

Beberapa hadits menjelaskan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah wanita, diantaranya adalah hadits yang diriwatatkan oleh Abu Sa'id Al Khudhri rodhiyallohu 'anhu: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا  “Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam pernah keluar di waktu Idul-Adha atau Idul-Fitri menuju tempat shalat. Lalu...

Mani Wanita

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ، حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَتْ ذَلِكَ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ» فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ "Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi hadas." Ummu Sulaim berkata, "Aku ...

Hukum Aborsi Menurut 4 Madzhab

Perincian mengenai hukum menggugurkan kandungan (aborsi) adalah sebagai berikut : A.Setelah ditiupnya ruh Ditiupnya ruh/nyawa pada janin yang berada dalam kandungan berarti janin tersebut sudah hidup, adapun masa ditiupnya ruh adalah setelah 120 hari (4 bulan) sebagaimana dijelaskan dalam hadits : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ، وَرِزْقَهُ، وَأَجَلَهُ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ "Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi 'alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, ...

Sahkah Sholat Wanita yang Terbuka Dagunya?

Salah satu dari syarat sahnya sholat adalah menutup aurot, sedangkan batasan aurot bagi wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam ; لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ "Alloh tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh tanpa memakai khimar (kerudung)" (Sunan Abu Dawud, no.641, Sunan Ibnu Majah, no.655, Shohih Ibnu Hibban, no.1711, Musnad Ahmad, no.25167, 25833, 25834, 26226) Sedangkan batasan dari wajah adalah mulai daritempat tumbuhnya rambut sampai dengan dagu dan ujung janggut. Dari batasan ini jelas bahwa dagu termasuk dalam batasan wajah yang dibuka saat sholat, namun bagian bawah dagu termasuk bagian yang wajib ditutupi, karena itulah untuk menutupi bagian bawah dagu secara sempurna mukena yang dipakai juga harus menutupi bagian ujung dari dagu. Jadi apabila bagian bawah dagu terbuka saat sholat maka sholatnya batal kecuali apabila ditutup seketika, ...