Solat orang yang bertato
Tato yang melekat pada salah satu bagian tubuh yang dibuat dengan cara menusukkan jarum kekulit, dan setelah keluar darahnya, lalu ditaburi serbuk yang akan menjadikan warnanya menjadi biru atau hijau karena bercampur dengan darah itu wajib dihilangkan, karena pembuatan tato itu hukumnya harom dan sholat orang yang memiliki tato pada tubuhnya tidak sah, sebab salah satu syarat sah sholat adalah sucinya badan dari najis, sedangkan orang yang bertato terdapat najis pada badannya yaitu darah yang dihasilkan ketika membuat tato. Jadi selama tato tersebut belum dihilangkan sholatnya tidak sah dan berdosa apabila sengaja menunda untuk menghilangkan tato. Kewajiban menghilangkan tato itu apabila tidak ditakutkan ketika menghilangkannya akan menyebabkan sakit parah yang sampai memperbolehkan bertayammum atau menimbulkan cacat yang parah pada salah satu anggota badan yang nampak, seperti wajah dan kedua telapak tangan, apabila sampai menyebabkan sakit parah atau cacat ma...