Cara berfatwa ulama' zaman old
Habib Abdullah Al-Haddad di dalam kitabnya Ad-Dakwah At-Tammah berkata : telah sampai kepadaku suatu cerita dimana salah seorang raja di negara Maghrib (Maroko) bersenggama dengan istrinya di siang hari bulan ramadlan. Kemudian ia mengumpulkan para ulama' yang ada di negaranya untuk bertanya tentang hukum dari apa yang telah ia lakukan itu. Ketika semua ulama' sudah berkumpul, ia bertanya tentang hukum atas apa yang telah ia perbuat dan apa yang harus ia lakukan setelahnya. Lantas salah seorang ulama' yang paling alim berkata : "kamu harus berpuasa selama dua bulan secara berurut-urut". Selesai acara, para ulama' yang menghadiri undangan sang raja bertanya kepada orang yang terkenal sangat alim itu tentang apa yang telah ia fatwakan. Para ulama' itu berkata : " Mengapa kamu berfatwa kalau sang raja harus berpuasa selama dua bulan berurut-urut, padahal kamu tahu kalau di dalam madzhabnya Imam Malik, seseorang yang bersenggama di siang hari bulan ramadl...