Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2011

MEMPERGUNJING (GHIBAH), LARANGAN DAN BAHAYANYA

Tak terhitung entah berapa banyak doktrin agama yang memerintahkan kita agar senantiasa menjaga lidah. Tentu, bukan karena bahaya lidah itu sendiri. Melainkan, karena aktivitas yang dilakukan lidah. Tak terkecuali juga dua kebutuhan mendasar sekaligus terpenting bagi seorang manusia terhadap lisan, makan dan minum. Namun, besarnya manfaat lidah, besar pula bahayanya. Bukan hanya ketika berbicara saja, saat diam pun lidah masih bisa menimbulkan dosa. Dahsyat bukan? Saat lidah berbicara batil dan keji, saat itu pulalah dosa mengalir kepada pemilik lidah. Bila diperhatikan, perkataan yang diucapkan lidah, tak terlepas dari empat hal, yakni seluruhnya mengandung mudharat, seluruhnya mengandung manfaat, seluruhnya mengandung manfaat dan mudharat, dan sama sekali tidak mengandung manfaat maupun mudharat. Tentu saja, yang ideal dan diharapkan yang seluruhnya mengandung manfaat. Tapi namanya lidah tak bertulang, sudah barang tentu manusia berpotensi besar untuk melakukan khilaf (...

HAK-HAK DAN KEMULIAN WANITA MUSLIMAH

Sesungguh Islam menempatkan wanita pada posisi yg tinggi dan sejajar dengan pria. Namun dalam beberapa hal ada yang harus berbeda karena pria dan wanita hakikat adalah makhluk yang berbeda. Kesalahan dalam memahami ajaran yang benar inilah yg menjadikan Islam kerap dituding sebagai agama yang menempatkan wanita sebagai “warga kelas dua.” Benarkah? Simak penjelasannya! Suatu hal yang tidak kita sangsikan bahwa Islam demikian memuliakan wanita dari semula makhluk yang tiada berharga di hadapan “peradaban manusia” diinjak-injak kehormatan dan harga diri kemudian diangkat oleh Islam ditempatkan pada tempat yang semesti dijaga dihargai dan dimuliakan. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan banyak kebaikan kepada hamba-hambaNya. Penjelasan ringkas akan hak-hak wanita menurut Islam di bawah ini sedikit akan memberikan gambaran bagaimana Islam menjaga hak-hak kaum wanita sejak mereka dilahirkan ke muka bumi dibesarkan di tengah keluarga sampai dewasa ber...

HUKUM BERPAKAINAN SERBA HITAM KETIKA MELAYAT/TA'ZIAH/MENGHADIRI KEMATIAN

Pada dasarnya menggunakan pakaian hitam adalah boleh, karena Rasulullah pun pernah menggunakan yang berwarna hitam. Hanya saja, ketika suatu jenis pakaian telah menjadi ciri khas dari orang kafir seperti pakaian serba hitam-hitam ketika melayat orang mati, maka Imam Ghozali dalam kitab ihya’ -nya menyatakan bahwa hukum memakainya adalah haram karena termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan gaya hidup dan pakaian orang-orang kafir . Rasulullah SAW bersabda : ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka “ Namun, menurut pendapat dari Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam dan Imam Romli adalah boleh dikarenakan pakaian hitam diperbolehkan oleh syari’at, kecuali jika dalam memakainya dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang kafir, maka diharamkan. Pandangan Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam, tasyabbuh yang dilarang oleh syari’at adalah penyerupaan dengan orang kafir dalam hal yang bertentangan dengan syari’at Islam...

HUKUM SHALATNYA MAKMUM PEREMPUAN YANG DIBATASI DENGAN KAIN

Termasuk syarat sahnya shalat jamaah ketika imam dan makmum berada di luar masjid atau makmum berada di luar masjid sekalipun imam di dalam masjid, yaitu : 1. Imkanul murur atau memungkinkan bagi makmum untuk sampai ke imam dengan berjalan secara wajar tanpa membelokkan dan memalingkan badannya dari arah kiblat. 2. Rukyah (melihat) imam dengan sekiranya tidak dihalangi oleh sesuatu apapun. Oleh karena itu, ketika makmum perempuan dihalangi oleh kain penutup, maka jika tidak menghalangi sampainya ke imam karena dapat ditembus dengan melewatinya dan tidak menghalangi rukyah karena ditutup dengan penutup yang tipis (transparan) atau tebal namun terbuka sedikit hingga masih bisa melihat imam, maka shalat jamaahnya sah. Namun jika bisa menghalangi sampainya ke imam seperti tertutup rapat hingga tidak bisa di tembus dengan berjalan melewatinya dan menghalangi rukyah (pandangan) ke imam seperti tertutup rapat dengan penutup yang tebal hingga tidak terlihat imamnya sam...

Harta Gono Gini Menurut Pandangan Islam

saya ingin bertanya :  masalah harta warisan dan gono gini Orang tua saya menikah tahun 1960. pada tahun 1970 ayah dari ibu saya meninggal dan ibu saya mendapatkan warisan sebuah rumah. kemudian pada tahun 1990 ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa putra putri. pertanyaan saya : a. setelah ayah saya meninggal apakah rumah tersebut sepenuhnya menjadi hak ibu saya,  atau menjadi harta warisan untuk seluruh keluarga. b. apakah harta warisan yang didapatkan seorang istri (dari ayahnya) setelah menikah termasuk harta gono-gini, dan apakah semua harta gono gini merupakan harta warisan seluruh keluarga c. bagaimana definisi dan batasan harta gono gini secara syariat JAWABAN: Kepemilikan harta dalam rumah tangga tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama ,  harta milik suami saja , yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai naf...

Kewajiban Berbakti Kepada Orang Tua

Bakti yang paling mulia adalah berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman dalam QS al-Isra’:23 yang artinya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” Tidak satu kali al-Quran menyebut kata “(menyembah) Allah” dan “(berbuat baik kepada) orang tua” secara bersamaan.  Berdasarkan hal ini ulama berkata, “orang tua adalah manusia yang paling berhak—setelah Allah—untuk disyukuri, mendapatkan perbuatan baik, dibakti, dan ditaati.  Di surat yang lain Allah berfirman yang artinya, “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS Lukman:23). Dalam Hadits Nabi juga disebutkan, “Rida Allah tergantung kepada ridanya kedua orang tua, dan murka Allah tergantung kepada murkanya orang tua dua” (HR. al-Baihaqi).

MARILAH KITA PERCANTIK DIRI SECARA DHOHIR DAN BATIN

Senantiasa tampil cantik dan menawan adalah dambaan setiap insan. Berbagai perawatan dilakukan demi meraih penampilan yang diinginkan. Dari metode tradisional hingga terapi yang paling mutakhir, banyak tersedia untuk mewujudkan impian tersebut. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan kaum Hawa. Kaum Adam memiliki kecenderungan yang sama. Fenomena pria metroseksual adalah satu bukti. Mengejar penampilan jasmani tidak disalahkan dalam agama. Selain merupakan fitrah yang manusiawi, Allah SWT pun menyenangi hambanya yang memerhatikan penampilan karena Ia Mahaindah dan mencintai keindahan. Hanya saja, penampilan fisik ini bukanlah segala-galanya. Kecantikan fisik bisa memudar seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya usia. Maka, ada satu hal yang akan menjaga nilai kecantikan ini agar tidak pernah sirna, yaitu menghidupkan kecantikan rohani yang bersumber dari relung kesalehan hati. Kecantikan rohani ini akan memancar jika pemiliknya mampu menjaga kebersihan hati dan mengh...

Petikan dalam kitab Hikam

kajian kitab Hikam: "Tanamlah dirimu dalam tanah kerendahan. Sebab tiap sesuatu yang tumbuh tetapi tidak di tanam, maka tidak sempurna hasil buahnya." Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Siapa yang merendah diri, maka Allah akan memuliakannya. Dan siapa yang sombong, besar diri, Allah akan menghinanya."

Aurat Wanita

Ketahuilah bahwa aurat perempuan di hadapan laki-laki asing adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dengan demikian dibolehkan baginya keluar rumah dengan wajah terbuka, sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama (ijma’). Kesepakatan ulama ini telah dikutip oleh Ibnu Hajar al Haitami dalam dua karyanya; al Fatawa al Kubra dan Ha-syiyah Syarh al Idlah ‘Ala Manasik al Hajj wa al Umrah (kitab penjelasan terhadap al Idlah karya an-Nawawi). Pernyataannya dalam kitab yang pertama: “Dan kesimpulan madzhab kita, bahwa Imam al Haramain telah menukil ijma’ tentang kebolehan keluarnya seorang perempuan dalam keadaan membuka wajah, dan bagi kaum laki-laki hendaklah menahan pandangan”[22]. Pada kitab yang kedua, ia mengatakan: “Sesungguhnya boleh bagi seorang perempuan untuk membuka wajah dengan kesepakatan para ulama (Ijma') dan bagi kaum laki-laki hendaklah menahan pandangan. kebolehan membuka wajah ini tidak bertentangan dengan ijma' ...