MACAM-MACAM NAJIS YANG DI MA'FU 1. Najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat : Bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu. Tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju, jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu. 2. Najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu. yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yg diyakini najisnya. 3. Najis yg di ma'fu bekasnya dan tdk di ma'fu dzatiyahnya, yaitu : bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yg sulit hilangnya. 4. Najis yg tdk dima'fu dztiyah dan bekasnya. yaitu selain najis2 yg disebut diatas. pembagian2 najis yg di...