Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Hukum Membuat Al-Qur'an e-Pen Elektrik Yang Dilengkapi Teknologi Digital

Gambar
Deskripsi Masalah: Di masa ini, minat masyarakat muslim di Indonesia untuk membaca Al-qur'an semakin berkurang. Di samping karena pengaruh keluarga, faktor lain seperti menjamurnya buku-buku komik, novel,   game , maraknya jejaring sosial juga turut  mempengaruhi minat baca masyarakat. Maka dari itu, kini telah hadir berbagai model Al-qur'an untuk menarik minat baca masyarakat. Ada Al-qur'an yang dikhususkan bagi anak-anak (Al-qur'an for kids) cara mudah untuk membuat anak-anak tertarik belajar Al-quran dengan desain yang ekslusife ditambah dengan warna menarik. Al-qur'an  for women : Al-qur'an yang didesain dengan warna atau gambar yang terkesan feminim dan juga dengan memberi tanda pada ayat-ayat yang menjelaskan wanita, Al-qur'an  e-pen : pen elektrik yang dilengkapi teknologi digital berupa alat sensor yang apabila mata pen disentuhkan maka ayat-ayat Al-qur'an yang disediakan akan dibaca dengan benar. Pertanyaan: Bagaimana hukum membuat model  Al-qur...

Pengajian Habib Taufiq Assegaf, Malam Sabtu 4 Rojab 1438 H.

Gambar
Diantara point penting dari pengajian Habib Taufiq Assegaf yang saya catat pada Malam Sabtu, 4 Rojab 1438 H. : 1- Lebih penting menghidupkan ibadah antara maghtib dan isya' daripada puasa sunnah. 2- Untuk mendapatkan rahmat Allah kita juga harus memperhatikan waktu. 3- Dikatakan bahwa Allah membagi rizqi ma'nawi pada waktu diantara maghrib dan isya'. 4- 6 rakaat antara maghrib dan isya' itu pahalanya seperti ibadah selama 12 tahun. 5- Kalau ada anak kecil buang duit Rp. 100.000,- itu wajar karena anak kecil belum mengerti betapa berharganya uang Rp. 100.000,- itu. Kalau ada orang yang akalnya sudah sempurna, sudah ngerti kok buang duit Rp. 100.000,- itu berarti orang gendeng (gila). 6- Kita harus berebut ketika Allah sedang bagi-bagi pahala besar, jangan jadi orang yang gendeng yang menyia-nyiakan pahala yang besar yang diberikan oleh Allah pada waktu antara maghrib dan isya'. 7- Jangan sampai kita tidak berebut atau tidur ketika Allah sedang bagi-bagi pahala besar ...

Pengurus Panti Asuhan Apakah Dapat Dikategorikan Sebagai Wali Anak Yatim

Gambar
Deskripsi Masalah: Panti Asuhan atau Panti Sosial Asuhan Anak juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ialah lembaga sosial yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar. Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya: Menurut Depsos RI  (2004: 4), Panti Sosial Asuhan Anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar, dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional. Dilihat dari kaca mata fiqih, model panti asuhan  di Indonesia sangat menarik untuk dik...

Mengapa Kita Harus Menulis

Gambar
             Dalam catatan sejarah, tulisan menjadi tameng yang mampu membentengi kebinasaan ilmu pengetahuan. Diawali dengan membukukan Al-Qur’an pada masa khalifah Utsman Bin Affan, dilanjutkan dengan pengumpulan Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya hanya dihafal oleh para sahabat Nabi dan  tabi’ien , agama Islam telah mengantisipasi hukum alam akan semakin melemahnya kemampuan otak manusia untuk mengingat dengan meletakkan batu pertama di dalam mengingatkan manusia itu sendiri terhadap pentingnya menulis. Tulisan pulalah yang menjadikan madzhab empat  ahlussunnah wal jamaah  abadi dan dapat dirasakan terang cahayanya hingga saat ini daripada madzhab-madzhab lain yang tidak dibukukan.              Untuk kita jadikan contoh teladan adalah para ulama’ yang tak henti-hentinya membuat karya tulis untuk mengungkapkan isi pikirannya ke dalam sebuah kitab sehingga fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat...

Hukum Sofware Bajakan

Gambar
Deskripsi Masalah Seperti sudah maklum bersama, bahwa keberadaan software di dunia maya begiu beragam.Mulaidari yang free (open source) hingga yang berbayar.Semua software yang sifatnya  close source  (berbayar) harus dibeli dan tidak boleh dibajak (copy). Seperti Sofware Sistem Operasi pada komputer, yaitu  Microsoft Windows .Pada kenyataannya para pelajar khususnya di daerah terpencil belum bisa membeli software tersebut dengan alas an harga yang begitu tinggi (puluhan hingga ratusan juta).Karena alas an tersebut dan karena kebutuhan akan pentingnya software untuk komputer yang ada, maka di  ‘bajak’ lah software tersebut dengan cara mereka masing-masing. Pertanyaan: Bolehkah membajak dengan alasan diatas? Jawab: Tafsil: Kalau pemiliknya muslim, khilaf:    -        Menurut  Kutub al-Turats , boleh karena tidak termasuk  istila’    -      Menurut  Ulama Mu’ashirin  yaitu Syekh Romdlom Budi dan...