Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

BAGAIMANAKAH HUKUM WANITA YANG DINIKAHKAN OLEH ORANG BUKAN WALINYA?

Ada seorang pasangan suami isteri beranak seorang perempuan datang ke kua mengadukan bahwa ternyata yang menikahkan mereka adalah ayah angkat/ayah biologis (ayah anak diluar nikah). 

ayah angkatnya/ayah biologis (ayah anak diluar nikah) telah membohongi petugas KUA dengan mengatakan bahwa dia wali ayah kandung.

pasangan tersebut bertanya bagaimana status anak perempuannya? siapakah walinya?

JAWABAN:
Menurut SYARQAWI juz II halaman 328, hubungan suami isteri itu dihukumi shubhat, dengan demikian walinya tetap suami tsb, meski mereka harus dinikahkan lagi dengan wali yang benar.

بِخِلاَفِ مَا لَو زَنَى مُكْرَهً بِطَائِعَةِ فَإِنَّهُ لاَيَجْبُ عَلَيْهَا عِدَّةِ وَلاَ يَثْبُتُ بِوَطْئِهِ نَسَبٌ ... وَفَارَقَ الشُّبْهَةَ بِأَنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ فِيْهِ إنَّمَا جَاءَ مِنْ جِهَّةِ ظَنِّ الوَاطِئِ


Artinya: berbeda dengan seseorang yang berzina karena dipaksa untuk tunduk, sesungguhnya dia tidak wajib menjalani iddah, dan tidak tetap sebab hubungan badan tersebut…. Berbedan dengan hubungan badan secara syubhat (wathi syubhat), sesungguhnya nasabnya di tetapkan karena dilihat dari persangkaan orang yang menyetubuhi.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.