Ada seorang pasangan suami isteri beranak seorang perempuan datang ke kua mengadukan bahwa ternyata yang menikahkan mereka adalah ayah angkat/ayah biologis (ayah anak diluar nikah).
ayah angkatnya/ayah biologis (ayah anak diluar nikah) telah membohongi petugas KUA dengan mengatakan bahwa dia wali ayah kandung.
pasangan tersebut bertanya bagaimana status anak perempuannya? siapakah walinya?
JAWABAN:
Menurut SYARQAWI juz II halaman 328, hubungan suami isteri itu dihukumi shubhat, dengan demikian walinya tetap suami tsb, meski mereka harus dinikahkan lagi dengan wali yang benar.
بِخِلاَفِ مَا لَو زَنَى مُكْرَهً بِطَائِعَةِ فَإِنَّهُ لاَيَجْبُ عَلَيْهَا عِدَّةِ وَلاَ يَثْبُتُ بِوَطْئِهِ نَسَبٌ ... وَفَارَقَ الشُّبْهَةَ بِأَنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ فِيْهِ إنَّمَا جَاءَ مِنْ جِهَّةِ ظَنِّ الوَاطِئِ
Artinya: berbeda dengan seseorang yang berzina karena dipaksa untuk tunduk, sesungguhnya dia tidak wajib menjalani iddah, dan tidak tetap sebab hubungan badan tersebut…. Berbedan dengan hubungan badan secara syubhat (wathi syubhat), sesungguhnya nasabnya di tetapkan karena dilihat dari persangkaan orang yang menyetubuhi.