Download kitab pdf terlengkap AswajaPedia Klik di sini

Masalah Salam


Deskripsi Masalah Salam
Di waktu mau balik setelah liburan, ada seorang santri yang mendaptkan titipan salam dari orang tuanya untuk di sampaikan kepada kyai maupun pada ibu nyai. Namun tidak jarang dia menemukan kesulitan menyampaikan salam tersebut karena sulitnya sowan (acabis) ke Kyai atau ibu nyai.

Pertanyaan:
  1. Apakah kewajiban menyampaikan salam dari orang tuanya tersebut sudah gugur apabila hanya di sampaikan melalui khoddam (kabuleh)?
  2. Apabila salam yang di titipkan belum di sampaikan sampai sepuluh kali misalnya, apakah nanti ketika di sampaikan pada kyai ataupun ibu nyai harus di sampaikan sebanyak sepuluh kali atau hanya cukup satu kali?
  3. Ketika salam tersebut bukan berupa salam syar'ie apakah masih tetep wajib disampaikan?

PP. Darul Ulum Banyuanyar

Jawaban:
1. Tidak gugur jika
  • tidak mendapatkan idzin dari muwakkil untuk diwakilkan
  • tidak kesulitan atau tidak layak atau tidak tahu untuk menyampaikan sendiri


Referensi
  1. Bughiyatulmustarsyidin Juz 1 hal. 302


بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 302)
(مسألة: ي): لا يصح توكيل غيره فيما وكل فيه، إلا أن يأذن له الموكل، أو لا تليق به مباشرته، أو لا يحسنه، أو يشق عليه مشقة لا تحتمل أو يعجز عنه، وعلمه الموكل في الكل،


Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.