Deskripsi Masalah Salam
Di waktu mau balik setelah liburan, ada seorang santri yang mendaptkan titipan salam dari orang tuanya untuk di sampaikan kepada kyai maupun pada ibu nyai. Namun tidak jarang dia menemukan kesulitan menyampaikan salam tersebut karena sulitnya sowan (acabis) ke Kyai atau ibu nyai.
Pertanyaan:
- Apakah kewajiban menyampaikan salam dari orang tuanya tersebut sudah gugur apabila hanya di sampaikan melalui khoddam (kabuleh)?
- Apabila salam yang di titipkan belum di sampaikan sampai sepuluh kali misalnya, apakah nanti ketika di sampaikan pada kyai ataupun ibu nyai harus di sampaikan sebanyak sepuluh kali atau hanya cukup satu kali?
- Ketika salam tersebut bukan berupa salam syar'ie apakah masih tetep wajib disampaikan?
PP. Darul Ulum Banyuanyar
Jawaban:
1. Tidak gugur jika
- tidak mendapatkan idzin dari muwakkil untuk diwakilkan
- tidak kesulitan atau tidak layak atau tidak tahu untuk menyampaikan sendiri
Referensi
- Bughiyatulmustarsyidin Juz 1 hal. 302
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 302)
(مسألة: ي): لا يصح توكيل غيره فيما وكل فيه، إلا أن يأذن له الموكل، أو لا تليق به مباشرته، أو لا يحسنه، أو يشق عليه مشقة لا تحتمل أو يعجز عنه، وعلمه الموكل في الكل،