Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menukil pendapat Imam Syafi'i mengenai masalah mengawini seorang wanita sekaligus ibu tirinya. Imam Syafii mengatakan : "Tak masalah bagi seorang lelaki mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri bapaknya, dan antara jandanya orang lain dan anak perempuannya ketika anak tersebut dari istri yang lain. Dikarenakan diantara mereka tidak ada hubungan nasab ".
Setelah menukil pendapat beliau, Imam Mawardi menjelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang shohih dan merupakan pendapat mayoritas ulama', yakni diperbolehkan bagi seorang lelaki mengumpulkan antara seorang perempuan, istri bapaknya dan istri dari anaknya".
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi juga menjelaskan, Diperbolehkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dan istri dari bapaknya karena tidak ada hubungan kekerabatan dan juga hubungan persusuan (rodho') antara keduanya.
Berdasarkan keterangan diatas, bisa disimpulkan, bahwa status ibu mertua yang merupakan ibu tiri dari fatimah adalah ajnabiyah (wanita lain). Jadi apabila zaid menyentuh wanita tersebut, maka wudhunya batal. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 9 Hal : 212
2. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 226
Ibarot :
Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 9 Hal : 212
Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 226
Setelah menukil pendapat beliau, Imam Mawardi menjelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang shohih dan merupakan pendapat mayoritas ulama', yakni diperbolehkan bagi seorang lelaki mengumpulkan antara seorang perempuan, istri bapaknya dan istri dari anaknya".
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi juga menjelaskan, Diperbolehkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dan istri dari bapaknya karena tidak ada hubungan kekerabatan dan juga hubungan persusuan (rodho') antara keduanya.
Berdasarkan keterangan diatas, bisa disimpulkan, bahwa status ibu mertua yang merupakan ibu tiri dari fatimah adalah ajnabiyah (wanita lain). Jadi apabila zaid menyentuh wanita tersebut, maka wudhunya batal. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 9 Hal : 212
2. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 226
Ibarot :
Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 9 Hal : 212
قال الشافعي: " ولا بأس أن يجمع الرجل بين المرأة وزوجة أبيها وبين امرأة الرجل وابنة امرأته إذا كانت من غيرها لأنه لا نسب بينهن
قال الماوردي: وهذا صحيح يجوز أن يجمع الرجل بين المرأة وزوجة أبيها وزوجة ابنها، وهذا قول جمهور أهل العلم
Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 226
ويجوز ان يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لانه لا قرابه بينهما ولا رضاع