Hukum Memakaikan Perhiasan Emas Atau Perak Terhadap Hewan Peliharaan


Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum memakaikan perhiasan emas atau perak terhadap hewan peliharaan seperti kucing, burung dan lain sebagainya dan apakah wajib zakat jika mencapai satu nishob ?

Jawaban :
Hukum memakaikan perhiasan emas dan perak terhadap hewan peliharaan adalah haram dan masih tetap wajib zakat.

Referensi :
توشيخ على ابن قاسم ص 105
ولو حلى حيوانا بنقد حرم ولزمته زكاته

حواشي الشواني والعبادي ج 3 ص 272
ولو اتخذه لاستعمال محرم فاستعمله في المباح في وقت وجبت فيه الزكاة

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donload Kitab Samtun Nujum Al-Awali